Minahasa Utara, inspirasikawanua.com- Pemerintah Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, dibawa pimpinan Penjabat Hukum Tua Jemmy Mokoginta menyerahkan bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 100 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juli, Agustus dan September.
Kepada media ini, Hukum Tua menuturkan, jika penyaluran BLT DD ini langsung diberikan 3 bulan sekaligus. Karena dana yang masuk untuk BLT DD ini tiga bulan, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September.
“Untuk laporan penyaluran BLT DD penyaluran bulan sebelumnya yaitu bulan April, Mei, Juni, sudah disampaikan dan laporkan. Sedangkan dana yang cair untuk BLT DD kali ini, bulan Juli, Agustus dan September, dan itu yang kami segera salurkan saat ini,” kata Hukum Tua.
Lanjutnya, untuk tahap berikutnya seperti biasa, setelah laporan penyaluran saat ini disampaikan maka dana untuk pencarian BLT DD bulan selanjutnya baru akan dikucurkan.
“Dalam pembagian BLT DD ini kami selalu melakukannya dengan jelas, transparan dan tepat sasaran bagi yang terdampak Covid-19,” jelas Hukum Tua.
Sementara itu Sekdes Talawaan Bantik Fadila Debby Kano menjelaskan terkait ada beberapa penerima BLT DD yang diganti karena tidak memenuhi syarat.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah memperhatikan permintaan atau persyaratan yang diminta oleh pemerintah desa terkait dengan persyaratan penerimaan BLT DD yaitu KTP dan KK. Dan kami minta maaf kepada masyarakat yang tidak memperhatikan terkait persyaratan tersebut. Kami juga telah mengganti dengan penerima BLT DD yang baru, memenuhi syarat dan bukan penerima bantuan lainnya,” tutup Sekdes. (Josua)