STNK Mati, Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan Dianggap Bodong

oleh
Korlantas Polri saat melakukan Kunker ke UPTD Samsat Minut beberapa waktu lalu.
Korlantas Polri saat melakukan Kunker ke UPTD Samsat Minut beberapa waktu lalu.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Bagi para Pemilik kendaraan diharapkan memperhatikan hal-hal ini. Pemerintah lewat Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun setelah STNK mati.

Hal tersebut sesuai pernyatan Kepala UPTD Samsat Minahasa Utara, Agnes F Rembet SP kepada media ini beberapa waktu lalu.

“Sudah ada pernyataan dari pusat yang mana data kendaraan dapat dihapus oleh petugas apabila STNK-nya mati lima tahun, kemudian ditambah lagi dua tahun tidak bayar pajak atau tidak datang mengurus pajak kendaraan,” kata Agnes.

Dijelaskan, Kepala UPTD yang cantik ini, dengan kata lain, kalau data sudah terhapus, maka otomatis kendaraannya sudah dianggap ilegal alias bodong.

“Kalau datanya sudah dihapus, maka sudah tidak bisa didaftarkan kembali dan sudah dianggap ilegal atau bodong,” tegas Agnes.

Baca juga:  Rektor Berty Sompie dan Wali Kota Maurits Mantiri Hadiri Pelepasan dan Penerimaan Mahasiswa KKT Angkatan 137 Unsrat

Karena itu Kepala UPTD Samsat Minut ini mengimbau bagi para pemilik kendaraan agar taat bayar pajak agar tidak kena kebijakan tersebut.

“Ada program-program keringanan yang sedang diberlakukan, ayo manfaatkan,” ajaknya.

Sementara itu terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa Utara, IPTU Julio J Tompoi, ikut membenarkan terkait hal tersebut.

Dijelaskan Tompoi, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Salah satu yang disebutkan dalam aturan tersebut ialah pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data-datanya akan terhapus secara otomatis,” terang Kasat Lantas.

Tidak hanya itu ditambahkan Tompoi, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca juga:  Terpilih Aklamasi, Riedel Mongisidi Nahkodai Karang Taruna Kecamatan Malalayang 2022-2027

“Kalau data kendaraan dihapus, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab dokumennya tidak terdaftar lagi,” tegasnya.

Meski begitu, sambung dia, sebelum ada penghapusan data kendaraan, akan menyampaikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan.

“Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak merespon. Dan peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan lagi-lagi tidak merespon,” bebernya.

Ia pun berharap kebijakan ini bisa direspon para pemilik kendaraan dengan taat membayar pajak.

“Karena bagaimana pun pajak yang dibayarkan itu akan kembali ke masyarakat itu sendiri lewat program-program pembangunan,” tutupnya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *