Bupati JG Buka Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pertanahan di Wilayah Minut

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Rabu (8/11/2023) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi administrasi pertanahan dan sanksi Pidana bagi para Camat dan Hukum Tua di Kawasan KEK Likupang, yang berlangsung di lantai 3 kantor Bupati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda SE, MAP, MM, MSi, Kajari Minut Yohanes Priyadi SH MH, Kepala Kantor BPR-ATR Kabupaten Minut Jeffree Supit, Staf Khusus Marsel Maramis SH MH, Asisten I Umbase Mayuntu, Kadis PMD, para Camat, Hukum Tua dan Sekdes di wilayah Kawasan KEK Likupang, Liktim, Likbar dan Wori.

Baca juga:  Usai Terima Bantuan Pertanian, Poktan Anggrek Desa Kauditan Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Wabup JG-KWL

Bupati JG dalam sambutannya menuturkan , jika sosialisasi ini terkait dampak hukum apabila terjadi permasalahan tanah di 3 Kecamatan yakni, Likupang Timur, Likupang Barat, dan Wori, yang merupakan tulang punggung Pariwisata, dan Perekonomian di Kabupaten Minut.

“Ini merupakan kesempatan bagi Camat, Hukum Tua, dan Sekdes untuk menimbah ilmu melalui kegiatan ini, dimana masalah tanah rentan dengan konsekuensi hukum,” kata Bupati.

Lanjut Bupati JG, kegiatan ini memberi pemahaman agar kedepan mampu menghindari setiap potensi kesalahan yang bisa terjadi khususnya di 3 Kecamatan.

“Kiranya Bapak Ibu yang hadir, bisa menjadi corong kepada masyarakat, dan khusus untuk Penjabat Hukum Tua, diharapkan agar lebih Proaktif dan menambah pengetahuan terkait kepemimpinan dan mengedepankan Pelayanan Publik,” tutup Bupati.

Baca juga:  Sambut Natal di Tengah Covid-19, Ivonne Kawatu : "Yesus Datang Kedunia, Bawa Damai di Bumi dan Damai di Hati"

Diketahui, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Kejaksaan Minut, Polres Minut, dan ATR BPN Minut. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *