
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Bersumber dari Dana Desa (Dandes) untuk Tahun 2024, maka pemerintah desa Kahuku, Kecamatan Likupang Timur membagikan 2 unit Perahu pelang dan jaring tangkap ikan untuk masyarakat yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan di desa Kahuku.
Kepada media ini Penjabat Hukum Tua desa Kahuku Hesty .H.R Sambur SE membenarkan hal tersebut dan menuturkan jika sebelum penyerahan diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh Gembala KGPM Asli Kahuku Ibu Restiati Bendah S.Th.

“Untuk pembagian perahu dan jaring ini memang sangat diperlukan masyarakat desa Kahuku yang notabene adalah bermatapencaharian sebagai nelayan. Kami sebagai pemerintah desa berharap dengan adanya pembagian perahu dan jaring ini dapat membuat para nelayan lebih semangat lagi dalam melaut dan yang paling terpenting dapat bermanfaat juga meningkatkan perekonomian masyarakat desa Kahuku,” beber Kumtua.
Dalam penyerahan perahu dan jaring tangkap ikan tersebut disaksikan langsung oleh Pemerintah desa dalam hal ini perangkat desa, BPD juga Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat desa Kahuku. (Josua)
![]()





