Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Tim Hukum bakal calon Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dan Christian Kamagi (CK) serta tiga pengurus Partai pengusung Gerindra Minut, PSI Minut dan Nasdem Minut mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut dan KPU Sulut, Kamis,(19/09/2024).
Tim Hukum MJP-CK Michael Jacobus SH MH yang didampingi Supriyadi Pangellu SH MJ mengatakan, maksud mendatangi KPU Minut adalah untuk berdiskusi dan melaporkan serta memasukkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan bakal calon petahana Joune Ganda (JG) yang melakukan pelanggaran sesuai UU Pilkada pasal 71 ayat 2 dan memasukkan bukti berupa SK pelantikan tanggal 22 Maret 2024.
“Kami mendatangi KPU Minut walaupun sudah tidak lagi tahapan tanggapan masyarakat, tapi kami datang ingin berdiskusi serta memberikan bukti-bukti pelanggaran JG sebagai bakal calon petahana, agar KPU Minut bisa menganalisa atau memiliki bukti pelanggaran,” kata Jacobus.
Jacobus juga menegaskan apa yang dilakukan JG sebagai bakal calon petahana tanggal 22 Maret dan 17 Maret 2024 terbukti melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan dari kemendagri.
“22 Maret 2024 JG melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri, begitu juga saat pembatalan, itu juga terjadi perpindahan jabatan atau pergantian tanpa persetujuan Mendagri, ini sangat jelas ada dua kali pergantian dan kami sudah menyerahkan buktinya,” ucap Jacobus.
Jacobus menjelaskan, sesuai UU pasal 71 ayat 5, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Ayat 5 sangat jelas menyebutkan petahana melakukan pelanggaran sesuai ayat 2 dan 3, dikenai sanksi pembatalan oleh KPU. Ini sangat jelas,” terang Jacobus.
Lanjut Jacobus, proses pembatalan ketika KPU sudah menetapkan sebagai calon, Jika tidak dibatalkan dan KPU melanjutkan ke tahapan berikutnya, berarti KPU Minut sudah melanggar aturan yang ada.
“Ini tidak ada lagi menunggu rekomendasi bawaslu, karena sudah sangat jelas di ayat 5, KPU kenai sanksi pembatalan jika petahana melanggar ayat 2 atau ayat 3 di pasal 71,” terang Jacobus.
Jacobus juga menerangkan terkait pasal 33 UU Administrasi pemerintahan yang menyangkut pembatalan. Tapi, itu berlaku di ranah admistrasi pemerintahan. Jika di ranah pemilihan kepala daerah, itu digunakan UU Pilkada dalam hal ini pasal 71 ayat dengan sanksi ayat 5 yaitu pembatalan.
“Ingat dalam ilmu hukum lex specialis derogat legi generalis, artinya hukum atau ketentuan-ketentuan yang spesifik atau khusus mengesampingkan yang umum. Undang-undang yang generalis yaitu UU administrasi dan kepegawaian. Kalau tidak ada hubungannya dengan Pilkada itu menggunakan UU administrasi, kepegawaian dan ASN. Akan tetapi ketika masuk di ranah Pilkada, 6 bulan sebelum Pilkada maka varian hukum Pilkada atau UU Pilkada yang digunakan dalam hal ini dua kali pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri tanggal 22 Maret dan 17 April 2024, jelas sudah melanggar. UU Pilkada pasal 71 ayat 2 dan KPU Minut wajib berlakukan ayat 5 sanksi pembatalan.” Jelasnya.
Jacobus juga sangat yakin dengan integritas KPU Minut yang selalu melalukan semua tahapan berdasarkan aturan-aturan yang ada.
“Jika tidak melakukan sesuai aturan, berarti KPU Minut akan mendapatkan konsekuensi Hukum, tapi kami yakin KPu Minut memiliki integritas yang tinggi.” Tutup Jacobus.
Kedatangan tim hukum MJP-CK bersama pengurus PSI Minut Steven Tumilantow dan sekretaris Novel Mewengkang, sekretaris Gerindra Minut Edwin Pungus, sekretaris Nasdem Toar Pungus di KPU Minut diterima oleh ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Irene Buyung dan di KPU Provinsi Sulut diterima oleh Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Salman Saelangi dan ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu. (Josua)