UMP Sulut Tahun 2025 Naik 6,5 Persen dan UMSP 2,5 Persen, Berlaku Januari

oleh
oleh

Manado, www.inspirasikawanua.com – Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 ditetapkan Gubernur Olly Dondokambey menjadi sebesar Rp.3.775.425 untuk UMP atau naik 6,5 persen dari sebelumnya dan Rp.3.869.811 untuk UMSP atau naik 2,5 persen.

Penetapan UMP Sulut yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang ini, diumumkan Gubernur melalui Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Manumpil yang didampingi Kadis Nakertrans Rahel Rotinsulu pada Rabu (11/12/2024) di ruang Tumbelaka, Kantor Gubernur.

Kenaikan ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Kepurusan Gubernur Sulut No 685 tahun 2024. Adapun untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.

Baca juga:  Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Airmadidi Curhat, Keluhkan Masalah Jalan Rusak Ke MJP

Dan diketahui Penetapan ini menggunakan Formula penghitungan sendiri yaitu Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Prof. Dr. Ronny A Maramis menyampaikan rekomendasi terkait kenaikan UMP dan UMSP sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Turut hadir, Kepala BPJS Provinsi Sulut, Perwakilan BPS Provinsi Sulut, Pengurus Dewan Pengupahan, Kepala Bappeda Provinsi Sulut. (*/Maycle)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP