
Minsel, www.inspirasikawanua.com – Pengadilan Negeri Amurang melaksanakan eksekusi sengketa tanah di Desa Tumpaan Baru berdasarkan Surat Keputusan Nomor 746/PAN.01.W19-U7/HK2.4/VI/2025 Tentang Pemberitahuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor
2/Pdt.Eks/2025/PN Amr jo Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr Jo Nomor
11/PDT/2019/PT MND Jo.530K/PDT/2020.

Eksekusi dilakukan sesuai dengan permintaan pihak penggugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Sebagai Pemohon Eksekusi dan Lawan adalah Berty Pangkey dkk sebagai Termohon Eksekusi.

Maka PN Amurang menjadwalkan untuk pelaksanaan Eksekusi tersebut pada hari ini Rabu,25 Juni 2025 jam 09.00 WITA.

Adapun objek yang akan di eksekusi berdasarkan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi sesuai register tanah Desa Tumpaan Folio 15 Parceel 60 yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sungai Ranotuana; Utara
Sungai Walaimbang; Timur
Kintal Albert Pangkey; Selatan
Jalan Raya; Barat

Usai melakukan eksekusi oleh pihak PN Amurang. Pemkab Minahasa Selatan dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bagian Hukum Franklin Mokoagow, SH menyampaikan bahwa perkara sengketa tanah dalam kasus perdata sudah berlangsung lama.
“Perlu kami jelaskan bahwa sengketa perdata ini sudah berlangsung sejak tahun 2018, 2018 di tingkat pengadilan negeri, 2019 di tingkat pengadilan tinggi kemudian di lanjutkan ke Mahkamah Agung tahun 2020, jadi proses ini sudah berlangsung lama sejak beberapa tahun yang lalu sejak dimulai dari tahun 2018, dan baru di tindaklanjuti mulai hari ini Tahun 2025,” tuturnya
Franklin juga menjelaskan bahwa, “Proses ini berjalan sudah sesuai dengan aturan sudah ada atmaning dan Konstatering dari pengadilan kepada termohon dan sudah di laksanakan sita eksekusi kemudian pada hari ini sudah di laksanakan eksekusi, dan semuanya sudah di lakukan sesuai prosedur oleh Pengadilan Negeri Amurang, dan ini semua sudah kami koordinasikan kepada pihak-pihak yang ada termasuk termohon dan keluarga,” tegasnya. (FT)
![]()





