Diduga Berpotensi Langgar Perda dan Ancam Lingkungan, Pembangunan Kandang Babi di Rap-Rap Tuai Pro-Kontra Warga

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com
Pembangunan kandang babi di Kelurahan Rap-Rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, memicu polemik di tengah masyarakat. Proyek yang diduga belum mengantongi izin resmi ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013–2033.

Di satu sisi, sejumlah warga yang berprofesi sebagai pedagang daging babi menyambut positif pembangunan tersebut karena dianggap mendukung perekonomian lokal. Namun di sisi lain, pemilik lahan di sekitar lokasi dan pelaku pariwisata menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan.

Dari hasil pengamatan lapangan, luas area yang tengah dibangun diperkirakan mampu menampung ribuan ekor babi. Lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano–Sawangan—yang bermuara ke Bendungan Kuwil—memunculkan kekhawatiran akan potensi pencemaran air, udara, dan kerusakan ekosistem.

“Kami sangat khawatir. Selain bau menyengat, limbah kandang bisa mencemari sungai. Apalagi di dekat sini ada objek wisata air yang ramai dikunjungi warga dan wisatawan,” ungkap salah satu pemilik lahan yang enggan disebut namanya.

Baca juga:  Belum Terima Edaran Resmi Dari Kemenkeu, Hotel dan Restoran di Minut Tetap Bayar Pajak

Mengacu pada Pasal 51 Ayat 6 dan 7 Perda RTRW Nomor 01 Tahun 2013, kawasan peternakan di Minahasa Utara wajib berada minimal 500 meter dari permukiman. Adapun kandang yang sudah berdiri di kawasan permukiman dan memiliki izin resmi dinyatakan sah, namun tidak dapat diperluas atau dikembangkan lebih lanjut.

Hingga kini, pembangunan kandang yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial R itu dikabarkan belum mengantongi izin dari pemerintah daerah, sehingga memunculkan pertanyaan soal legalitas dan pengawasan dari instansi terkait.

Hanny Kumontoy, pakar tata ruang dan lingkungan hidup lokal, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan yang tidak sesuai zonasi bisa berdampak serius terhadap lingkungan.

“Jika kandang berada dalam radius 500 meter dari pemukiman dan dekat DAS, ini bukan sekadar pelanggaran perda, tapi juga ancaman nyata bagi kualitas air dan kesehatan warga. Apalagi jika tidak ada sistem pengelolaan limbah yang sesuai,” tegasnya.

Baca juga:  Hebat!!! Pemprov Sulut 7 Kali Raih WTP, Gubernur OD Komit Kedepankan Transparansi Keuangan

Masyarakat di sekitar lokasi berharap agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara segera turun tangan melakukan evaluasi dan verifikasi atas pembangunan kandang tersebut. Mereka juga mendesak agar izin hanya diberikan jika semua persyaratan lingkungan dan tata ruang dipenuhi secara ketat.

“Kalau memang tidak sesuai, jangan dikeluarkan izin. Harus ada ketegasan dari pemerintah daerah demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat Rap-Rap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lahan maupun dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan Kabupaten Minahasa Utara. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP