
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Upaya para kontraktor untuk memperoleh kepastian pembayaran atas proyek-proyek yang telah diputuskan melalui jalur hukum kembali menemui jalan buntu. Dalam proses aanmaning (teguran pelaksanaan putusan pengadilan) yang digelar di Pengadilan Negeri dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan pada Rabu (3/6/2026), para kontraktor mengaku kecewa karena belum mendapatkan kepastian terkait jadwal maupun mekanisme pembayaran.
Kuasa hukum para kontraktor, Arisdo Fermando Silalahi, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menghadiri proses aanmaning bersama Direktur CV MKN, Agus, dan CV Kasih Anugrah untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Silalahi, dalam pertemuan tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui bagian hukum dan dinas terkait hanya menunjukkan bukti pengajuan permohonan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar pembayaran dapat dianggarkan sesuai isi putusan pengadilan.
“Kami memang melihat adanya progres karena terdapat bukti pengajuan kepada TAPD. Namun ketika kami mempertanyakan apakah surat tersebut menjamin pembayaran akan dianggarkan dan direalisasikan, tidak ada jawaban pasti yang diberikan,” ujar Silalahi.
Ketidakjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian Ketua Pengadilan. Awalnya, Ketua Pengadilan mengusulkan penundaan selama dua minggu guna memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyampaikan kepastian. Namun usulan tersebut ditanggapi bahwa pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan terkait pembayaran.
Karena belum adanya kepastian, sidang aanmaning akhirnya ditunda hingga 1 Juli 2026 dengan agenda meminta kejelasan mengenai sumber anggaran, jadwal pembayaran, serta mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.
Silalahi menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya kepastian hukum, mengingat para kontraktor telah memenangkan perkara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Para kontraktor datang untuk menagih hak berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Mereka tidak seharusnya dibebani untuk mengikuti dan menunggu proses birokrasi yang berkepanjangan. Yang menjadi kewajiban pemerintah adalah melaksanakan isi putusan tersebut,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, pihak kuasa hukum juga mengusulkan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Minahasa Utara guna mencari solusi percepatan pembayaran. Menurutnya, keterlibatan legislatif dapat membantu memperjelas proses penganggaran dan penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada para kontraktor.
“Kami mengusulkan RDP sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh kepastian pembayaran. Tujuan kami bukan mempersulit, melainkan membantu mencari jalan keluar agar hak para kontraktor dapat segera dipenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Silalahi menyatakan kekecewaannya atas hasil aanmaning tersebut karena dinilai belum memberikan kepastian yang dibutuhkan para kontraktor. Ia menegaskan pihaknya akan tetap menempuh berbagai jalur yang tersedia, termasuk mendorong pelaksanaan RDP di tingkat daerah (Provinsi) maupun pusat.
“Kami hanya ingin memperjuangkan hak para kontraktor yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan di Minahasa Utara,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan kontraktor Frans Otta dan Noldy Johan Awuy menyampaikan keberatan atas belum terlaksananya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut mereka, berulang kali proses aanmaning dan upaya eksekusi dilakukan, namun hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Kami merasa seolah-olah dipermainkan. Sebab awalnya Bupati JG pernah menyebutkan jika pihaknya pasti akan membayar jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, dan nyatanya saat ini sudah ada putusan bahkan telah berkekuatan hukum tetap, tetapi pada pelaksanaannya belum juga dilakukan pembayaran, Bupati dab Pemkab Minut dalam hal ini tidak menghormati putusan Mahkamah Agung,” kata mereka.
Keduanya berharap pemerintah daerah segera menunjukkan komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan dan memberikan kepastian kepada para kontraktor yang menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan. (Josua)
![]()





