Dugaan Perdagangan Perempuan di Tempat Hiburan Malam di Ibu Kota, Mami Bintang Dilaporkan Terseret Dugaan TPPO

oleh

Jakarta, www.inspirasikawanua.com – Dugaan praktik perdagangan orang dan eksploitasi perempuan mencuat di salah satu tempat hiburan malam di Ibu Kota. Seorang perempuan yang disebut sebagai “Mami Bintang” (nama samaran) diduga terlibat dalam praktik perekrutan dan penempatan sejumlah perempuan untuk melayani tamu dengan imbalan tertentu.

Informasi tersebut diperoleh media ini dari salah satu perempuan yang mengaku pernah menjadi korban. Untuk melindungi identitasnya, korban dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran “Mawar”.

Menurut Mawar, dirinya dan sejumlah perempuan lainnya pada awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pendamping tamu atau lady companion (LC), yang bertugas menemani tamu minum dan bersosialisasi.

Namun, menurut pengakuannya, pekerjaan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi praktik pelayanan seksual dengan tarif tertentu.

“Awalnya kami dijanjikan pekerjaan hanya menemani tamu minum. Namun kenyataannya berbeda. Kami kemudian diminta melayani tamu dengan tarif tertentu,” ujar Mawar.

Ia mengungkapkan, dari tarif yang dibayarkan pelanggan, para perempuan yang bekerja disebut hanya menerima sebagian kecil dari uang tersebut. Mawar mengaku, kondisi itu membuat dirinya dan sejumlah perempuan lainnya merasa dirugikan.

Selain persoalan pembagian hasil, Mawar juga mengungkapkan dugaan adanya kondisi tempat penampungan yang tidak layak. Menurutnya, para perempuan yang tinggal di tempat tersebut masih harus menanggung sendiri biaya makan dan berbagai kebutuhan lainnya.

“Penghasilan kami tidak cukup karena masih harus membayar berbagai kebutuhan sendiri,” katanya.

Mawar juga mengaku bahwa para perempuan yang ingin berhenti bekerja atau meninggalkan tempat tersebut diduga diwajibkan membayar sejumlah denda berdasarkan perjanjian yang sebelumnya ditandatangani.

Baca juga:  Sebanyak 5.012 Mahasiswa Baru Ikuti pembukaan PKKMB Unsrat TA 2025-2026

“Kalau ingin keluar, ada denda yang harus dibayar. Bahkan ada ancaman jika kami berusaha melarikan diri. Dendanya disebut mencapai Rp5 juta,” ungkapnya.

Ia mengaku, kondisi tersebut membuat dirinya dan sejumlah perempuan lainnya merasa tertekan serta tidak berdaya untuk meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua LSM BAKKIN, Calvin Limpek, meminta Kapolda Metro Jaya segera menindaklanjuti informasi tersebut serta memberikan perlindungan kepada para perempuan yang diduga menjadi korban.

Calvin mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Mami Bintang terkait dugaan adanya ancaman, pemerasan, serta praktik eksploitasi terhadap sejumlah perempuan yang bekerja di tempat tersebut.

“Sebagai Ketua BAKKIN, saya pernah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait keluhan para korban. Namun, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan tersebut,” ujar Calvin.

Menurut Calvin, pihaknya meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh status usaha serta dasar hukum berbagai perjanjian yang disebut telah ditandatangani oleh para perempuan tersebut.

Ia menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu diklarifikasi, di antaranya terkait legalitas perusahaan, dasar hukum pembuatan kontrak kerja, serta berbagai tagihan yang dibebankan kepada para perempuan.

“Perlu diperiksa apa nama dan status perusahaan yang bersangkutan. Kemudian, apa dasar hukum pembuatan kontrak tersebut, termasuk tagihan yang dibebankan kepada para korban,” katanya.

Calvin juga menyebut adanya sejumlah komponen tagihan yang menurutnya perlu diperiksa, seperti kasbon, voucher, biaya tempat tinggal, salon, denda absensi, hingga pungutan lainnya.

Baca juga:  Dipimpin Presiden Jokowi, ODSK Ikuti Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih Secara Virtual

“Kami meminta agar seluruh tagihan tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Jika memang ada kewajiban yang harus dibayar, tentu harus jelas dasar dan bukti hukumnya,” tegas Calvin.

Calvin menilai, apabila benar terdapat praktik perekrutan, penempatan, penguasaan, atau eksploitasi terhadap perempuan untuk memperoleh keuntungan, maka dugaan tersebut perlu segera diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Ia meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk dugaan adanya praktik perdagangan orang, pemerasan, ancaman, maupun bentuk eksploitasi lainnya.

“Kami meminta Kapolda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Calvin.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan apabila benar terdapat perempuan yang merasa terjebak dan tidak dapat meninggalkan pekerjaan karena ancaman denda maupun tekanan lainnya.

“Jika benar ada praktik perdagangan orang dan eksploitasi, kami berharap pelaku dapat dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tutup Calvin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai Mami Bintang belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Dan dari Pihak Calvin rencananya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya Senin 20 Juli 2026. (Joss)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP