Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Wori oleh pejabat Hukum Tua menuai protes keras dari sejumlah warga. Proses pengangkatan yang dinilai janggal tersebut diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak adanya rekomendasi dari Camat Wori sebagai bagian dari mekanisme administratif.
Sejumlah warga menyebut bahwa Sekdes yang diangkat adalah “sekdes bodong” karena dianggap tidak sah dan tidak melalui proses yang transparan. Mereka meminta agar pengangkatan dilakukan ulang sesuai prosedur dan mekanisme perundangan yang berlaku.
“Ini jelas menyalahi aturan. Tidak ada keterlibatan masyarakat dalam prosesnya, dan katanya tidak ada rekomendasi dari camat. Ini bisa merusak kepercayaan terhadap pemerintah desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar pemerintah kecamatan dan dinas terkait segera turun tangan untuk menelusuri keabsahan pengangkatan tersebut dan memberikan klarifikasi terbuka.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara, Jerry Talumantak, membenarkan bahwa persoalan tersebut sedang diproses di tingkat kecamatan.
“Masalah ini sementara dalam penanganan di tingkat kecamatan. Silakan konfirmasi langsung ke Camat Wori,” ujar Talumantak saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Wori Kristiana Doodoh belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Situasi ini menambah kekecewaan warga yang berharap adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengangkatan perangkat desa. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. (Josua)