Mantan Kumtua dan 2 Perangkat Desa Paputungan Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dandes Rp 257 Juta. Ini Putusan Persidangannya!!

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan vonis kepada tiga mantan perangkat Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, dalam perkara korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Ketiganya dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 257.474.499.

1. Cerly Tatia, Mantan Hukum Tua Desa Paputungan, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 179 juta subsidair 10 bulan kurungan. Selain itu, ia dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Barang bukti yang terdaftar dengan nomor 1–74 akan digunakan dalam perkara lain. Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

2. Harmer Lahope, Mantan Sekretaris Desa Paputungan, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 26,5 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp 5.000. Sejumlah barang bukti dikembalikan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk perkara lain. Harmer menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Membaur Bersama Warga dan Mendapatkan Sambutan Hangat, Caleg PDIP Dapil 3 Didik Susanto Larut Dalam Keramaian Tulude Desa Darunu

3. Raynold Ambar Djuluan, Kaur Umum dan Kaur Perencanaan, juga dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan, uang pengganti Rp 51,4 juta subsidair 6 bulan, dan biaya perkara Rp 5.000. Barang bukti yang terkait tetap digunakan dalam perkara lain. Raynold menerima putusan, sementara JPU kembali menyatakan pikir-pikir.

Persidangan Ungkap Kegiatan Fisik Tanpa Dokumen dan Anggaran Dikuasai Sepihak.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi, termasuk perbuatan melawan hukum. Diungkapkan pula bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik desa, tidak ada dokumen perencanaan yang sah, dan anggaran dikuasai langsung oleh Kepala Desa tanpa mekanisme yang sesuai aturan.

Salah satu temuan penting adalah tidak adanya dokumen seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta bukti dukung realisasi anggaran. Dana desa juga dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa di toko tanpa melalui prosedur pengadaan resmi.

Perjalanan Kasus: Kerugian Negara Lebih dari Rp 257 Juta

Baca juga:  Hadiri Gebyar Dekranasda, Wagub Kandouw Optimis Giat Pariwisata Sulut Tetap On Fire

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 20 Maret 2025, menyusul hasil audit Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara yang menemukan adanya penyimpangan pengelolaan APBDes Paputungan tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp 1.044.186.682.

Dalam audit tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 257.474.499, akibat praktik-praktik manipulatif yang dilakukan ketiga terdakwa, seperti pemalsuan nota belanja, penyimpanan dana secara pribadi, hingga penggunaan dana tanpa laporan resmi dan pemotongan pajak yang semestinya dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, melalui Kasi Intelijen Ivan Day Iswandy dan Kasi Pidsus Wilke Rabeta, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Upaya Hukum Lanjut Terbuka

Dengan dua terdakwa menyatakan menerima dan satu terdakwa serta JPU memilih pikir-pikir, kemungkinan upaya hukum lanjutan masih terbuka dalam kasus ini. Kejaksaan menyatakan akan mempelajari putusan lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP