Sering Terjadi di Desa Minaesa, Pengangkatan Perangkat Desa Diduga Selalu Langgar UU Desa. Pakar Hukum: Bisa Masuk Ranah Tipikor

oleh
Kantor desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut.
Kantor desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Praktik pengangkatan perangkat desa di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, kembali menjadi sorotan. Warga menduga, proses pengangkatan beberapa perangkat desa dalam beberapa tahun terakhir tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) pada tahun 2020 dan Kepala Jaga pada tahun 2023 diduga dilakukan tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

“Sekdes sebelumnya, Mus Paputungan, yang saat ini telah diangkat sebagai P3K, dilantik tanpa mengikuti proses penjaringan dan penyaringan, padahal itu syarat wajib,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga juga menyebut kasus serupa terjadi pada tahun 2023, di mana seorang peserta bernama Ramla Sumenda sempat mengikuti seleksi perangkat desa, namun tidak lolos karena diduga memiliki masalah pada ijazah. “Ironisnya, yang tidak ikut proses malah dilantik,” tambah warga lainnya.

Baca juga:  Sekdaprov Kawatu Buka FGD Penyusunan RKPD Sulut 2023

Menurut mereka, pengangkatan perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa atau hukum tua jelas menyalahi ketentuan. Regulasi mengharuskan setiap pengangkatan dilakukan melalui seleksi terbuka demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparatur desa.

Pakar Hukum Tata Negara, Hendra Putra Juda Baramuli, SH, MH, menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik.

“Jika perangkat desa diangkat tanpa prosedur sah dan menerima gaji dari APBDes, maka itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dalam konteks ini, kepala desa dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001),” jelasnya.

Baca juga:  Sukses Gelar Katekisasi Tahap II Pelsus GMIM, Rio Dondokambey : Kegiatan Tak Ada Pelanggaran Prokes dan Lancar

Meski demikian, hingga saat ini pihak Inspektorat Minahasa Utara masih cenderung menganggap peristiwa semacam ini sebagai pelanggaran administratif biasa. Hal ini memicu perdebatan publik: apakah kasus ini cukup diselesaikan secara internal, atau perlu dilanjutkan ke ranah hukum pidana?

Jika hanya dianggap pelanggaran prosedural, sanksinya bisa berupa teguran, peringatan, hingga pembatalan SK pengangkatan. Namun jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka kasus ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Kasus di Desa Minaesa ini menjadi ujian bagi integritas pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah Undang-Undang Desa. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP