Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Kejaksaan Negeri Minahasa Utara resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Suparman SS, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis Tahun 2020. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor: 5375/K/Pidsus/2025 menyatakan Suparman SS bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui Kepala Seksi Intelijen, Ivan Day Iswandy, SH, membenarkan eksekusi yang dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kecamatan Airmadidi.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan Suparman SS bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ivan Day Iswandy.
Sebelumnya, Suparman SS sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung.
Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh jaksa eksekutor dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, Suparman SS dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Manado dan diterima pihak lapas sekitar pukul 18.00 WITA.
“Seluruh proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun hambatan teknis,” tambah Ivan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Josua)