Pemberitaan Opung Diduga Minta “Persepuluhan” dari Anggaran Rp11,8 Miliar Proyek Revitalisasi Sekolah di Minut, Oknum Kontraktor “Bos Er” Minta Take Down Berita dan Mengancam Wartawan

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Dugaan praktik pungutan liar mencuat dalam pelaksanaan program revitalisasi 17 sekolah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Total anggaran proyek mencapai Rp11.837.862.598. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah kepala sekolah penerima bantuan anggaran diduga diminta menyetor “jatah 10 persen” oleh sosok yang disebut “Opung” alias Ketua Kelas — yang diduga merupakan perpanjangan tangan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minut.

Kabar soal minta jatah dari anggaran itu mulai muncul setelah beberapa kepala sekolah penerima bantuan mengaku dimintai porsi dari pagu masing‑masing sekolah. Jika benar, pemotongan tersebut berpotensi mengurangi dana untuk perbaikan fasilitas belajar yang semestinya dinikmati langsung oleh siswa.

Berikut daftar 17 sekolah penerima beserta pagu anggaran yang diterima:

SD Negeri Kecil Mapanget – Rp 557.312.579

SD GMIM 72 Werot – Rp 557.312.576

SD Negeri Kalinaun – Rp 870.152.086

SD Inpres Karegesan – Rp 151.062.257

SD Negeri 3 Airmadidi – Rp 830.109.334

SD Inpres Tatelu Rondor – Rp 744.517.286

SD Negeri 12/79 Nain – Rp 777.919.238

SD Negeri Kecil Ponto – Rp 380.418.153

Baca juga:  Sekda Minut Bantah Kumpulkan 17 Kepsek Terkait Isu “Opung” dan Dugaan Jatah Persepuluhan dari Dana Revitalisasi 17 Sekolah Rp 11,8 Miliar, Wowiling Sebut-sebut Inspektur?

SD Inpres Klabat – Rp 926.934.000

SD Negeri 2 Airmadidi – Rp 435.774.982

SMP Negeri 2 Kauditan – Rp 767.000.000

SMP Negeri 2 Talawaan – Rp 1.014.987.000

SMP Negeri 2 Likupang Selatan – Rp 90.000.000

SMP Negeri 3 Airmadidi – Rp 883.363.107

SMP Negeri 6 Likupang Barat – Rp 1.211.000.000

SMP Negeri 4 Satu Atap Likupang Barat – Rp 939.000.000

SMP Muhammadiyah Nain – Rp 701.000.000

Dalam perkembangan terkait pemberitaan ini, seorang oknum kontraktor yang kerap dipanggil “Bos Er” mengontak wartawan media ini melalui pesan WhatsApp dan meminta agar berita mengenai dugaan fee proyek revitalisasi dihapus (take down).

Menurut oknum tersebut, ia adalah pihak yang berada di proyek. Ketika wartawan media ini menolak menghapus pemberitaan, oknum kontraktor itu diduga mengirim pesan bernada ancaman.

Isi pesan WhatsApp yang diterima wartawan media ini adalah sebagai berikut:

“Hapus tu berita, mintol ne jos.
Nanti tong bkudpa.
Hapus jo !!.
Mintol no.
Ng dong da bayar brp qt bole le.
Torang ba Tamang.
Kita yg di proyek itu.
Jgn baku saki kwa cuma karena 1, 2 orang pe mslah pribadi dgn dia.
Ok Jos hantam terus.
Mar awas ng nda bisa buktikan ne.
Qt bale cari pa ng dgn dorang,”

Baca juga:  Ditengah Pandemi Covid-19, Penyaluran BLT DD 3 Bulan Sekaligus, Pemdes Kahuku Lakukan Door To Door

Redaksi menegaskan bahwa dalam pemberitaan sebelumnya media ini tidak pernah menyebut nama oknum kontraktor yang akan mengerjakan proyek revitalisasi senilai sekitar Rp11,8 miliar tersebut.

Kasus ini mengandung dua dimensi penting: dugaan pemotongan anggaran bantuan negara/daerah yang ditujukan untuk sekolah, serta intimidasi terhadap pekerja pers yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Kedua hal tersebut berpotensi melanggar hukum — baik ketentuan anti‑korupsi/pungli maupun ketentuan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Sementara itu pihak APH diminta agar melakukan penyelidikan atas dugaan pemotongan 10 persen dari pagu anggaran revitalisasi 17  sekolah tersebut.

Hingga saat ini, informasi yang dimuat dalam berita ini didasarkan pada data pagu anggaran yang diterima redaksi dan pesan WhatsApp yang dikirim oleh oknum kontraktor sebagaimana dikutip di atas. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *