
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Video yang sempat viral di media sosial Facebook terkait dugaan permintaan biaya bulanan oleh mandor Pasar Airmadidi kepada seorang pedagang akhirnya menemui titik terang. Dari hasil penelusuran media ini, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pedagang tersebut.
Pedagang yang diketahui berinisial JEF itu disebut-sebut menggunakan tiga lapak kayu di pelataran Pasar Airmadidi, tepatnya di area dekat taman dan bukan di badan jalan. Namun, dari tiga lapak yang digunakannya, dua lapak diserahkan kepada pedagang lain untuk berjualan.
Ironisnya, dua lapak tersebut diduga ditarik biaya bulanan secara pribadi oleh Jefry kepada pedagang lain, tanpa disetorkan ke pihak pengelola pasar. Padahal, sesuai ketentuan, biaya retribusi lapak kayu sebesar Rp108.000 per bulan wajib disetorkan kepada pihak Pasar Airmadidi.
Tak hanya itu, Oknum pedagang tersebut juga tercatat menunggak pembayaran retribusi selama lima bulan untuk 2 lapak yang diserahkannya ke dua pedagang lainnya yang dia tarik setoran. Jika dihitung, 2 lapak selama lima bulan, total tunggakan yang harus disetorkan ke pihak pasar mencapai Rp1.080.000.
Situasi inilah yang kemudian memicu adu cekcok antara oknum pedagang tersebut dengan mandor pasar saat dilakukan penagihan, yang kemudian direkam dan beredar luas di media sosial.
Terpisah Kepala Pasar (Kapas) Airmadidi, Rio Panambunan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertemukan pedagang dan mandor pasar di Kantor Pasar Airmadidi, dan permasalahan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Keduanya sudah dipertemukan dan sudah saling memaafkan,” ujar Rio.
Terkait tunggakan retribusi, Rio menyebutkan bahwa pedagang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk melunasi pembayaran setelah menerima dana kumpulan dalam waktu dekat.
Rio juga menjelaskan secara rinci ketentuan retribusi resmi di Pasar Airmadidi. Untuk lapak meja kayu dikenakan biaya Rp108.000 per bulan dan Rp13.700 per hari pasar, sementara kios dikenakan Rp300.000 per bulan termasuk penerangan, serta Rp23.000 per hari pasar.
Sementara untuk menanggapi pertanyaan terkait penarikan retribusi bagi pedagang di luar kompleks pasar, Rio menjelaskan bahwa sesuai aturan, pedagang yang berjualan dalam radius 500 meter dari Pasar Airmadidi tetap dikenakan retribusi. Untuk dasar hukumnya terdapat dalam PERBUP 23 THN 2022 tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat.
“Dulu sempat tidak ditagih, namun setelah aturan diberlakukan kembali, maka pedagang di sekitar pasar tetap dikenakan bea. Karena tanpa adanya pasar, tidak mungkin ada aktivitas jual beli di lokasi tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Rio menegaskan bahwa penarikan retribusi di luar area pasar tidak bersifat memaksa dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang.
“Kami tetap menarik bea sesuai aturan, namun tidak memaksakan jumlahnya. Pembayaran dilakukan semampunya dan bervariasi,” pungkasnya. (Josua)
![]()





