Penyidik Polda Sulut Undang Kadis Pendidikan Minut untuk Wawancara Klarifikasi, Johan Awuy dan Frans Otta : Itu Terkait Laporan Kami Tentang Pengrusakan

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi mengeluarkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Yovita Supit. Pemanggilan tersebut diduga kuat berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan proyek pembangunan paving blok di SD 2 dan SD 3 Airmadidi.

Surat undangan wawancara klarifikasi itu tertanggal 3 Januari 2026 dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 27 Januari 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Gedung Wale Baku Bae Polda Sulawesi Utara.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa wawancara dilakukan dalam rangka penyelidikan peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Pengrusakan, yang terjadi pada 1 Oktober 2025. Penyelidikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor LP/B/695/X/2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/373/X/2025.

Baca juga:  Gelar Sosialisasi Implementasi Dengan Mengundang Pers dan Para Camat Ini yang Dipaparkan Bawaslu Minut, Salah Satunya Netralitas ASN

Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur, Johan Awuy, bersama pelapor Frans Otta membenarkan bahwa pemanggilan Kadis Pendidikan Minut tersebut berkaitan langsung dengan laporan yang mereka ajukan ke Polda Sulut.

“Benar, pemanggilan itu terkait laporan resmi yang kami sampaikan ke Polda Sulut. Laporan tersebut menyangkut dugaan pengrusakan proyek pembangunan paving blok yang sudah selesai dikerjakan di SD Negeri 2 dan SD Negeri 3 Airmadidi,” ujar Johan Awuy kepada media ini.

Menurut Johan, yang menjadi persoalan serius adalah tindakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang diduga melakukan pengrusakan terhadap proyek tersebut, sementara pembayaran pekerjaan hingga kini belum dilakukan.

Baca juga:  Hadiri Ibadah Pra Natal Rukun Pendeta Emeritus GMIM,

“Fakta yang kami laporkan sangat jelas. Proyek telah selesai, namun belum dibayar oleh Pemkab Minut, dan ironisnya justru dilakukan pengrusakan. Ini yang kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Johan menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik Polda Sulut dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Kami percaya Polda Sulut akan menindaklanjuti laporan ini secara serius. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan pihak pelaksana proyek dan mencederai prinsip keadilan,” tutup Johan Awuy yang di amini Frans Otta. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP