Beredar Video 2 Januari 2026 Ungkap Fakta Lapangan, Progress Proyek Alun-alun Minut Diduga Dimanipulasi Untuk Pencairan Anggaran, Total Rp 8,3 Miliar Sudah Dicairkan. Johan Awuy Tegaskan Akan Dilaporkan Ke APH

oleh
Bukti Video beredar 2 Januari 2026 progress Alun-alun dan Bukti Pencairan 30 Desember 2025.
Bukti Video beredar 2 Januari 2026 progress Alun-alun dan Bukti Pencairan 30 Desember 2025.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sebuah video yang beredar dan tertanggal 2 Januari 2026 kembali memantik sorotan publik terhadap proyek pembangunan Alun-alun Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa pekerjaan pengecoran dan betonisasi belum dilakukan sama sekali, meskipun proyek telah melewati batas waktu kontrak dan anggaran miliaran rupiah telah dicairkan.

Proyek senilai Rp 9.350.271.589 yang dikerjakan oleh PT Favor Indah Jaya ini diketahui mulai dikerjakan pada 26 November 2025, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda. Berdasarkan kontrak awal, proyek tersebut direncanakan rampung dalam 41 hari kerja.

Namun hingga akhir Desember 2025, pekerjaan di lapangan belum selesai. Ironisnya, laporan progres yang disampaikan kontraktor justru menyebutkan capaian pekerjaan telah mencapai 94 persen, yang setelah dikurangi retensi 5 persen menjadi dasar pencairan 89 persen anggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencairkan dana sekitar Rp 5,3 miliar pada 30 Desember 2025. Jika digabungkan dengan pencairan uang muka, total dana yang telah diterima kontraktor mencapai sekitar Rp 8,3 miliar.

Fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan laporan administrasi. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperoleh media ini, pekerjaan beton atau pengecoran memiliki volume sekitar 740 meter kubik dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar atau sekitar 17 persen dari total nilai kontrak.

Baca juga:  Pemdes Patokaan Bayarkan Gaji Guru Paud, Honor Kader Posyandu dan KPM

Namun, berdasarkan pantauan langsung serta video yang beredar, pekerjaan beton tersebut baru mulai dilaksanakan pada awal Januari 2026, setelah proyek mendapatkan perpanjangan waktu atau adendum kontrak.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan progres pekerjaan yang dijadikan dasar pencairan anggaran, meskipun realisasi fisik di lapangan belum sesuai.

Kepala Dinas PUPR Minahasa Utara, Jorry Tintingon, membenarkan bahwa realisasi keuangan proyek di akhir tahun 2025 telah mencapai 89 persen.

“Realisasi keuangan bulan Desember itu sesuai laporan PPK/KPA sebesar 89 persen. Itu sesuai perhitungan PPK serta tim dan telah direview sebelum pencairan, seperti yang dijelaskan oleh Inspektur,” ujar Tintingon.

Namun dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Inspektorat Minut Stefen Tuwaidan justru memberikan pujian kepada kontraktor pelaksana dan bahkan menyebut progres pekerjaan telah mencapai 98 persen, meskipun proyek diketahui mengalami keterlambatan.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, jika mengacu pada laporan progres akhir Desember 2025 sebesar 94 persen, maka selama kurun waktu satu bulan, progres pekerjaan hanya bertambah sekitar 4 persen, padahal pada awal Januari 2026 pekerjaan pengecoran belum juga dilakukan.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Minahasa Utara sekaligus Ketua LSM Minut Connection dan Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur, Johan Awuy, menilai ada dugaan kejanggalan serius dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut.

Baca juga:  Siaran Pers Resmi Terkait Klarifikasi dan Penegasan Hukum atas Pemberitaan dan Tuduhan terhadap Program MBG TV

“Kalau pekerjaan terlambat, fisik belum sesuai, tapi pembayaran dipaksakan tetap jalan, ini patut diduga sebagai paksa bayar. Apalagi pengecoran yang nilainya besar justru belum dikerjakan saat laporan progres disebut hampir rampung,” tegas Awuy.

Ia juga menyoroti peran pengawasan Inspektorat yang seharusnya menjadi benteng terakhir sebelum pencairan anggaran.

“Inspektorat itu kunci. Setiap termin pencairan wajib ada rekomendasi mereka. Kalau progres disebut 98 persen tapi fakta di lapangan berbeda jauh, maka wajar publik menduga ada hubungan tidak wajar atau main mata antara pihak pengawas dan kontraktor,” lanjutnya.

Johan Awuy mendesak agar Inspektorat Jenderal, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Alun-alun Minahasa Utara, baik dari sisi administrasi, keuangan, maupun fisik pekerjaan.

“Ini uang rakyat. Jangan sampai proyek strategis daerah justru menjadi contoh buruk tata kelola anggaran,” pungkasnya sembari menambahkan jika proses ini sudah ada dugaan pelanggaran Hukum dan pastinya kami akan terus mengawal masalah ini dan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan ke APH. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP