
www.inspirasikawanua.com – Beredarnya video yang menampilkan Ketua BEM UGM dengan klaim bahwa Mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun memicu polemik di ruang publik. Narasi tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku serta isu relasi politik tertentu dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan disinformasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan program.
“Klaim Mitra mendapatkan ‘untung bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” tegas Sony di Pekanbaru, Sabtu (21/2) kemarin.
Sony menjelaskan, angka Rp1,8 miliar yang beredar bukanlah keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal (gross revenue).
Perhitungannya didasarkan pada skema insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional (Minggu libur), sehingga totalnya mencapai Rp1.878.000.000 per tahun.
Namun angka tersebut masih harus dikurangi berbagai komponen biaya, antara lain investasi awal, operasional harian, pemeliharaan, depresiasi aset, hingga risiko usaha lainnya.
Untuk menjadi Mitra SPPG, peserta wajib membangun fasilitas sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis ketat. Estimasi investasi awal yang harus disiapkan dari dana pribadi berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.
Investasi tersebut meliputi pengadaan lahan 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, IPAL, lantai granit atau epoksi antibakteri, CCTV, pendingin ruangan, mess karyawan, hingga peralatan masak industri dan sertifikasi keamanan pangan serta halal.
Dengan nilai investasi sebesar itu dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2–2,5 tahun. Pada dua tahun pertama, mitra umumnya masih berada pada fase pengembalian modal dan depresiasi aset.
BGN menegaskan bahwa skema kemitraan ini menempatkan risiko signifikan pada Mitra, antara lain:
*Kontrak tahunan, yang dapat diperpanjang atau tidak berdasarkan audit kepatuhan dan kinerja.
*Risiko pemeliharaan aset, termasuk perbaikan dan penyusutan.
*Risiko renovasi atau relokasi, apabila terjadi pelanggaran standar atau penolakan masyarakat sekitar. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab Mitra.
Jika terjadi pelanggaran SOP atau kejadian luar biasa seperti keracunan, SPPG dapat di-suspend bahkan ditutup permanen, dengan kerugian investasi sepenuhnya ditanggung Mitra.
BGN juga membantah tudingan bahwa keuntungan diperoleh dari pengurangan porsi makanan atau mark-up bahan baku.
Dalam skema MBG, terdapat pemisahan tegas antara Insentif Fasilitas (Rp6 juta per hari) dan anggaran bahan baku. Dana bahan baku dikelola dengan prinsip at-cost melalui Virtual Account (VA) operasional yang diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.
Dana belanja bahan tidak masuk ke rekening pribadi Mitra, dan tidak terdapat margin keuntungan dari makanan. Selisih harga bahan tidak dapat ditarik sebagai laba dan tetap tercatat dalam sistem keuangan.
Terkait pertanyaan mengapa negara tidak membangun dapur secara mandiri, BGN menjelaskan bahwa skema insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi fiskal sekaligus pemindahan risiko (risk transfer).
Apabila negara membangun 30.000 SPPG secara langsung dengan estimasi Rp3 miliar per unit, maka dibutuhkan sekitar Rp90 triliun, belum termasuk tanah dan biaya perawatan.
Dengan skema kemitraan berbasis availability payment, negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. Negara hanya membayar insentif sesuai ketersediaan layanan, sementara risiko konstruksi dan operasional berada di pihak Mitra.
Menjawab isu relasi politik, BGN menegaskan bahwa lembaga tersebut bersifat teknokratis dan seleksi Mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.
Swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan yang memiliki kapasitas investasi dan mampu memenuhi standar higienitas serta keamanan pangan berhak mengikuti proses seleksi.
“Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi. Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun,” tegas Sony.
BGN menekankan bahwa Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Penyederhanaan pendapatan kotor menjadi keuntungan bersih tanpa memperhitungkan investasi, risiko, dan mekanisme pengawasan dinilai tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.
BGN menyatakan tetap berkomitmen menjaga tata kelola profesional demi kepentingan gizi anak Indonesia. (***)
![]()





