Sidang Sengketa Tanah Paputungan, Saksi Ungkap Pembayaran kepada Istri Almarhum Yus Jacob hingga Keberatan Ahli Waris

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  – Perkara sengketa tanah di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, antara ahli waris keluarga Jacob selaku Penggugat dan PT Bhineka Manca Wisata (BMW) selaku Tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kamis (13/8/2026).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi. Pihak Penggugat menghadirkan satu orang saksi, sementara PT BMW menghadirkan dua orang saksi.

Dalam keterangannya, saksi dari pihak Penggugat menyebut objek sengketa merupakan tanah warisan turun-temurun keluarga Jacob. Saksi juga menerangkan bahwa pembayaran yang dilakukan kepada Martha Kending, istri almarhum Yus Jacob, dipersoalkan karena disebut tidak melibatkan anak-anak Yus Jacob selaku ahli waris.

Persidangan juga mengungkap bahwa pembayaran terkait tanah tersebut sejak 1990, 1991 hingga 1992 dilakukan secara bertahap atau panjar, bukan secara tunai sekaligus.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah Jus  Jacob Meninggal Dunia sesuai akte kematian tgl 13 agustus 1991, LUCU nya sesuai AJB Hari rabu 26 Pebruari 1992 di tanda tangan oleh Alm Jus Jacob (Sudah Meninggal)   dan pembayaran terakhir tgl  18 -11 – 1997 dlm kwitansi tertulis Biaya Pelunasan seluas 4.230 M2, Srt jawaban tergugat 1 adalah Biaya Kompensasi itu tidak benar, Jadi masih ada selisih tanah 2000 M2 yg blm.dibayarkan Oleh Pihak tergugat(BMW)

Baca juga:  Menag RI Bersama Wagub Buka KSM 2019, Steven Kandouw Ingatkan Tingkatkan SDM

Saksi juga menerangkan bahwa semasa hidup, Yus Jacob menderita asma akut. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu alasan yang membuatnya tidak memungkinkan datang ke lokasi objek tanah yang cukup jauh saat proses pengukuran. Dengan demikian, menurut keterangan saksi, proses pengukuran tersebut diduga tidak dihadiri langsung oleh Yus Jacob selaku pemilik.

Sementara itu, saksi Tergugat, Ronald Tatibas, yang merupakan mantan Hukum Tua Desa Paputungan periode 1995–2005, memberikan keterangan bahwa pada sekitar 1997 pernah dilakukan pembayaran kompensasi kepada sejumlah pemilik lahan, termasuk tanah yang disebut milik Yus Jacob.

Menurut Ronald, pembayaran tersebut diterima oleh Martha Kending dan dilakukan di rumah Hukum Tua tanpa dihadiri anak-anak Yus Jacob.

Ronald juga mengungkapkan bahwa sekitar 2016 atau 2017, anak-anak Yus Jacob mulai mengajukan keberatan. Hal tersebut diketahuinya setelah salah satu ahli waris, Lucky Jacob, menyampaikan langsung keberatan tersebut kepadanya.

Mengenai luas lahan, Ronald menyebut berdasarkan yang diketahuinya luasnya sekitar 4.000 meter persegi. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti berapa kali pembayaran dilakukan secara bertahap.

Ronald juga mengaku pernah mengetahui adanya mediasi antara pihak PT BMW dan Lucky Jacob. Dalam mediasi tersebut, Lucky disebut meminta pembayaran sebesar Rp250 juta. Namun, Ronald mengaku tidak mengetahui kelanjutan dari permintaan tersebut.

Baca juga:  Waka BGN Lodewyk Pusung Tegaskan Dukungan Penuh MBG TV sebagai Media Broadcasting Nasional Penguat Program Makan Bergizi Gratis

Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat bangunan di atas objek yang disengketakan. Ronald mengaku tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanah tersebut.

Sementara saksi kedua dari pihak PT BMW, Rudi Simbage, menerangkan bahwa dirinya diminta pihak perusahaan untuk melakukan konversi data terkait nama pemilik tanah, luas lahan serta harga yang telah dibayarkan.

Namun, dalam keterangannya, Rudi mengaku tidak mengetahui batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa.

Setelah pemeriksaan saksi, majelis hakim menjadwalkan sidang lokasi atau pemeriksaan setempat di Desa Paputungan pada Jumat (14/8/2026). Majelis juga meminta agar para pihak dapat hadir di lokasi objek sengketa.

Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar pada Selasa (18/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta penyampaian bukti tambahan apabila masih ada.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan ,para saksi merupakan bagian dari pembuktian masing-masing pihak dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kepemilikan maupun keabsahan pembayaran atas objek tanah yang disengketakan. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *