
MINAHASA UTARA, www.inspirasikawanua.com — Keputusan Bupati Minahasa Utara terkait pengangkatan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara menuai sorotan. Ketua LSM BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpek, mempertanyakan dasar, proses pembentukan hingga potensi konflik kepentingan dalam komposisi Dewan Pendidikan tersebut.
Sorotan semakin mengemuka setelah disebut terdapat anggota DPRD Minahasa Utara dari PDI Perjuangan, Decky Wagey, di dalam struktur Dewan Pendidikan.
Menurut Limpek, kondisi tersebut perlu dikaji secara terbuka karena anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, sementara Dewan Pendidikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan lembaga yang menjalankan fungsi secara mandiri dan profesional, termasuk memberikan pertimbangan serta pengawasan di bidang pendidikan.
“Ini perlu dikaji kembali. Apakah tidak terjadi tumpang tindih fungsi atau conflict of interest ketika seorang anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sekaligus berada dalam Dewan Pendidikan?” ujar Limpek.
Ia juga mempertanyakan mekanisme dan kompetensi Dewan Pendidikan apabila lembaga tersebut diberikan tugas melakukan kajian.
“Dalam tugas mereka melakukan kajian, apakah mereka yang dilantik memiliki sertifikat atau kompetensi keahlian untuk mengeluarkan kajian? Kemudian, apakah hasil kajian mereka nantinya tidak berbenturan dengan hasil audit Inspektorat?” kata Limpek.
Menurutnya, pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai keberadaan Komisi DPRD yang membidangi pendidikan.
“Kalau sudah ada komisi di DPRD yang menangani bidang pendidikan, lalu apa fungsi Dewan Pendidikan dalam konteks ini? Jangan sampai kewenangannya justru tumpang tindih,” tegasnya.
Limpek juga meminta pemerintah daerah menjelaskan sumber anggaran apabila anggota Dewan Pendidikan mendapatkan tunjangan atau fasilitas yang bersumber dari APBD.
Ia mencontohkan keberadaan anggota DPRD dalam Dewan Pendidikan. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah anggota DPRD yang sudah memperoleh hak keuangan sebagai wakil rakyat dapat sekaligus menerima tunjangan dari kedudukan lain yang bersumber dari APBD.
“Kalau ada tunjangan yang bersumber dari APBD, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai ada penerimaan ganda yang kemudian bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya.
PP Nomor 17 Tahun 2010 memang menyebut pendanaan Dewan Pendidikan dapat bersumber antara lain dari pemerintah dan pemerintah daerah. Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti setiap anggota berhak menerima tunjangan pribadi; mekanisme dan jenis pembiayaannya tetap harus memiliki dasar hukum dan penganggaran yang jelas.
Limpek juga mempertanyakan proses pembentukan Dewan Pendidikan Minahasa Utara.
Pasalnya, dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan usulan panitia pemilihan. Panitia tersebut mengusulkan calon setelah mendapatkan usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain atau organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh dari berbagai unsur, antara lain pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan. Rekrutmen calon anggota juga dilakukan melalui pengumuman di media cetak, elektronik dan laman.
Karena itu, Limpek meminta pemerintah membuka kepada publik bagaimana proses seleksi dan pengusulan anggota Dewan Pendidikan Minahasa Utara dilakukan.
“Jangan sampai SK sudah dikeluarkan, tetapi proses dan dasar pembentukannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Ini yang perlu diluruskan,” katanya.
Limpek bahkan menduga pembentukan Dewan Pendidikan tersebut jangan sampai menjadi sarana untuk mengalihkan atau melepaskan tanggung jawab atas persoalan yang selama ini muncul di lingkungan Dinas Pendidikan Minahasa Utara.
“Saya justru menduga, jangan-jangan pembentukan Dewan Pendidikan ini karena sudah ada persoalan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan di Dinas Pendidikan. Kemudian dibentuk tim pengkaji agar persoalan tersebut seolah-olah bisa dilepaskan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu dibuktikan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan atau bukti yang mendukung.
“Kalau memang tujuannya untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan, tentu harus jelas kewenangan, kompetensi dan batas tugasnya. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru antarinstansi,” tambah Limpek.
Menurutnya, fungsi Dewan Pendidikan sebagaimana diatur dalam PP 17/2010 antara lain memberikan pertimbangan, arahan, dukungan serta pengawasan pendidikan dan menghimpun, menganalisis serta memberikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat di bidang pendidikan. Dewan Pendidikan juga diwajibkan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Limpek juga meminta Bupati Minahasa Utara mengkaji kembali SK pengangkatan Dewan Pendidikan tersebut, terutama terkait komposisi anggota, proses seleksi, kewenangan melakukan kajian, sumber pembiayaan serta potensi tumpang tindih dengan fungsi DPRD maupun Inspektorat.
“Jangan sampai Dewan Pendidikan justru ditempatkan seolah-olah lebih tinggi atau lebih ahli dari pada perangkat yang memang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemeriksaan maupun pengawasan, seperti Inspektorat, Sekda, para Asisten dan DPRD,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan anggota DPRD dalam struktur Dewan Pendidikan juga perlu mendapat penjelasan hukum yang terang agar tidak menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih kepentingan.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. UU yang sama juga mengatur pembatasan pekerjaan tertentu bagi anggota DPRD, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD.
“Jadi bukan soal siapa orangnya atau dari partai mana. Ini soal aturan, kewenangan dan potensi konflik kepentingan. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa dasar hukumnya dan apa tujuan sebenarnya pembentukan Dewan Pendidikan ini,” pungkas Limpek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan pihak terkait dalam struktur Dewan Pendidikan masih perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pembentukan, komposisi anggota serta mekanisme pembiayaan Dewan Pendidikan tersebut. (Josua)
![]()





