
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Guna menindaklanjuti instruksi Kapolri sejak pertengahan Oktober terkait tilang elektronik yang wajib diberlakukan hingga ke jajaran Polres.
Maka menyikapi instruksi Kapolri tersebut, Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui Kasat Lantas, IPTU Julio J Tompoi, mengaku mulai melakukan persiapan terkait tilang online.
“Ya, kami sudah terima instruksi Pak Kapolri, hanya saja untuk penerapannya, kita masih sedang dalam tahapan penyediaan sara penunjang,” beber Tompoi, Selasa (1/11/2022).
Dijelaskannya, jika belum bisa langsung diterapkannya instruksi ini karena Polres Minut belum mengantongi fasilitas pendukung.
“Salah satu yang paling pokok ialah kamera pemantau atau yang dikenal dengan ETLE. Kita belum punya itu. Bahkan, di Sulut sendiri, alat tersebut baru terpasang di 1 titik yakni di Jl Piere Tendean, tepatnya di depan area kawasan Megamas,” terang Kasat.
Lanjut, meski demikian, Tompoi mengaku akan mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
“Mungkin salah satu opsi yang bakal kita ambil ialah berkoordinasi dengan pemerintah daerah siapa tahu mereka bisa bantu alokasikan anggaran untuk pengadaan alat penunjang tilang online,” ujar Tompoi.
Ditambahkannya, Sambil menunggu ada solusi kongkret, pihaknya kini intens melakukan edukasi kepada para pengendara baik roda 2, roda 4 serta kendaraan besar lainnya.
“Kita terus arahkan mereka agar tertib berlalu lintas,” ungkapnya sembari berharap segala upaya yang dilakukannya bisa membantu meminimalisir angka kecelakaan di Kabupaten Minut. (Josua)
![]()





