Kecamatan Kauditan Gelar Sosialisasi Tindak Korupsi Tentang Penggunaan Dandes

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kecamatan Kauditan dibawah komando Camat Royke Rampengan, Selasa (28/2/2023) sukses menggelar sosialisasi tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dandes. Dalam kegiatan yang berlangsung di balai pertemuan kecamatan Kauditan tersebut menghadirkan narasumber  diambil langsung dari APH yakni Kanit 2 Sat Reserse Kriminal Polres Minut, Johan Salawoba.

“Pertama-tama, kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kecamatan Kauditan yang boleh menggagas kegiatan yang sangat berguna ini,” ujar Salawoba, ditemui usai kegiatan yang dipusatkan di balai pertemuan Kecamatan Kauditan.

Menurutnya, meski sebatas sosialisasi, pertemuan ini tak bisa dipandang sebelah mata. “Baru-baru ini di Kecamatan Kauditan sendiri kita bisa lihat sudah ada contoh di mana ada penyalahgunaan dana desa yang sudah bermuara ke tindak pidana,” bebernya.

Baca juga:  Pertama Di Sulut, Pemkab Minut Adakan Pelatihan Mendesain Batik Khas Bumi Klabat

Disebutkannya, kejadian itu menjadi contoh di mana konsekuensi dari penyalahgunaan Dandes ialah pidana. Dan dengan adanya sosialisasi ini, boleh jadi pedoman atau acuan ke depan dalam mengambil kebijakan sehubungan dengan penggunaan Dandes.

“Dengan kata lain, ini adalah bagian dari upaya pencegahan yang kami APH lakukan terhadap penyalahgunaan Dandes di Kabupaten Minut,” terangnya sembari menyebutkan, pihaknya sangat terbuka ketika ada perangkat desa yang ingin konsultasi atau sharing perihal pemanfaatan Dandes agar tak bersinggungan dengan hukum.

“Kita selalu berupaya di mana penerapan hukum haruslah menjadi pilihan terakhir. Oleh karena itu, upaya pencegahan jadi fokus kita,” kuncinya.

Sementara itu, Camat Kauditan, Royke Rampengan, menyebutkan jika kegiatan ini sangat urgent dilaksanakan. Pasalnya, sudah banyak kejadian yang bersinggungan langsung dengan penggunaan Dandes bermuara ke ranah hukum.

Baca juga:  Pantouw: Bayar Pajak Itu Keren

“Itulah sebabnya perangkat desa mulai dari  Hukum Tua, Sekretaris hingga Kaur Keuangan kita bekali lewat sosialisasi ini,” kata Rampengan.

Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, perangkat desa lebih memahami mekanisme serta larangan terkait penggunaan dana desa.

“Rencananya kegiatan ini akan kita laksanakan dua kali dalam setahun. Tahap awal berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan tahap dua berupa Penguatan saat penyusunan laporan pertanggungjawaban,” tutup Camat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kauditan AKP Ronald Mawuntu, Wakapolsek, dan Perwakilan Koramil Kauditan.(Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP