
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah desa Kaleosan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk tahun 2023.
Hukum Tua Kaleosan Frederico Kaporoh menuturkan, jika penetapan jumlah KPM penerimaan BLT DD ini sudah melalui musyawarah desa beberapa waktu lalu.
“Dari hasil musyawarah tersebut kami pemerintah desa Kaleosan menetapkan 51 KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023 ini,” kata Kaporoh.
Lanjut Hukum Tua, untuk proses penetapan jumlah penerima BLT DD hingga mendapatkan total penerima 51 KPM sudah sesuai regulasi anggaran yang ditetapkan adalah 25 persen dari total Dana Desa.
“Untuk penerimaan BLT DD ini anggarannya masih dalam proses, jika sudah ada dananya maka akan langsung disalurkan,” tutup Hukum Tua. (Josua)
![]()





