
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk tahun 2023.
Penjabat Hukum Tua Kampung Ambong Jenni Pakaja mengatakan, untuk penetapan jumlah KPM penerimaan BLT DD Kampung Ambong ini sudah melalui musyawarah desa beberapa waktu lalu.
“Dari hasil musyawarah desa tersebut kami pemerintah desa Kampung Ambong menetapkan 54 KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023 ini,” kata Pakaja yang didampingi sekretaris desa Saparudin Tahir.
Lanjut Hukum Tua, untuk proses penetapan jumlah penerima BLT DD hingga mendapatkan total penerima 54 KPM sudah sesuai regulasi anggaran yang ditetapkan adalah 25 persen dari total Dana Desa.
“Untuk penerimaan BLT DD ini anggarannya masih dalam proses, jika sudah ada dananya maka akan langsung disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat,” tutup Hukum Tua. (Josua)
![]()





