
www.inspirasikawanua.com – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 semakin memanas dengan terungkapnya sejumlah fakta penting dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta-fakta tersebut mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh pasangan petahana, Joune Ganda dan Kevin W. Lotulong, yang dinilai melanggar aturan.
Kepada media ini Tim MJP-CK, Michael Jacobus SH. MH menuturkan jika dalam persidangan tersebut, KPU Minahasa Utara Tidak Melampirkan Persetujuan Kemendagri.
“Dalam sidang yang berlangsung, Majelis Hakim MK mempertanyakan sikap KPU Minahasa Utara yang tidak melampirkan bukti persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi pejabat yang dilakukan pada 22 Maret 2024. Hakim menilai KPU Minahasa Utara terlalu bergantung pada pihak terkait dan tidak proaktif dalam menindaklanjuti temuan atau laporan yang ada. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa seharusnya KPU bersikap lebih aktif dalam memastikan legalitas setiap langkah yang diambil, terutama dalam hal mutasi pejabat yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Jacobus mengulangi fakta persidangan.
Lanjutnya, Pengakuan Terhadap Mutasi Pejabat, KPU Minahasa Utara akhirnya mengakui adanya pelantikan mutasi pejabat yang dilakukan pada 22 Maret 2024, meskipun tanpa persetujuan dari Kemendagri. Pengakuan ini terungkap setelah Majelis Hakim MK menanyakan secara mendalam tentang proses tersebut. Hal ini menambah bobot gugatan yang diajukan oleh Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi, yang sebelumnya mengajukan permohonan ke PTTUN dan MA terkait legalitas mutasi pejabat tersebut.
Sementara, Putusan MA Terkait Legal Standing Pemohon, Majelis Hakim MK juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing tidak menilai substansi gugatan yang diajukan. Dengan demikian, MK berpeluang untuk memeriksa dan menilai substansi perkara ini lebih lanjut karena belum ada putusan yang menilai secara substantif terkait pelanggaran yang terjadi dalam proses mutasi pejabat.
Kemudian Pernyataan Tegas dari Majelis Hakim MK, Majelis Hakim MK juga memberikan perhatian khusus kepada pasangan petahana, Joune Ganda dan Kevin W. Lotulong, yang terlibat langsung dalam mutasi pejabat yang tidak mendapatkan persetujuan Kemendagri pada 22 Maret 2024. Pihak terkait akhirnya mengakui bahwa mutasi tersebut tidak mendapat persetujuan dari Kemendagri dan baru dibatalkan serta diusulkan kembali kepada Gubernur pada 17 April 2024.
“Fakta ini menjadi kunci dalam persidangan, mengingat pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas mengatur bahwa mutasi pejabat tanpa persetujuan Kemendagri bisa berakibat pada pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon, termasuk bagi petahana,” beber Jacobus.
Diketahui Sidang Panel 1, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah, untuk perkara Pilkada Minahasa Utara.
Sementara itu, dalam sidang Panel 3, Wakil Ketua Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa MK tidak hanya menyidangkan masalah angka-angka hasil pemilu, tetapi juga memperhatikan proses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak terkait.
Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, sidang perkara Pilkada Minahasa Utara semakin menarik untuk ditunggu kelanjutannya. Apakah Majelis Hakim MK akan memutuskan untuk menilai substansi perkara ini lebih lanjut atau menganggapnya selesai dengan alasan legal standing, akan menjadi keputusan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Minahasa Utara dan pihak-pihak terkait. (Josua)
![]()





