Kejari Minut Tahan Kumtua Paputungan dan 2 Perangkat Desa, Teryata Terkait Hal Ini !!

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Minahasa Utara (Minut) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, pada tahun anggaran 2023.

Tersangka yang ditetapkan adalah CHERLY TATIA, Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Paputungan, HARMER LAHOPE, SIP selaku Kaur Keuangan, dan RAYNOLD AMBAR DJULUAN yang menjabat sebagai Kaur Umum dan Kaur Perencanaan Desa Paputungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, S.H., bersama Kasie Pidsus Wilke Rabeta S.H., M.H., mengungkapkan jika berdasarkan temuan penyidikan, diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paputungan untuk tahun anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.044.186.682,00.

Dalam pelaksanaan pencairan dana desa tersebut, CHERLY TATIA diketahui telah mengambil kewenangan HARMER LAHOPE, dengan menyimpan Dana Desa (DD) berupa Dana Pembangunan Fisik dan langsung membelanjakannya di toko. Selain itu, ditemukan adanya sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) serta biaya material yang tidak tercatat di toko.

Baca juga:  Pemdes Kima Bajo Gelar Rapat Pemutahiran Dokumen Penerima BPNT dan PKH

Lebih lanjut, HARMER LAHOPE diduga memalsukan tanda tangan pada 8 (delapan) kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta tidak membuat bukti dukung untuk realisasi anggaran. Selain itu, ia juga tidak membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), tidak melakukan pemotongan pajak, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, RAYNOLD AMBAR DJULUAN diduga melakukan pemalsuan nota-nota belanja Desa Paputungan yang bercap “SAMUDERA LIKUPANG.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk laporan dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Paputungan tahun 2023, ditemukan kerugian negara sebesar

Rp. 257.474.499,00. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Inspektorat dengan nomor: 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Baca juga:  Jelang Nataru, Satres Narkoba Polres Minut Ingatkan Desa-desa se-Kecamatan Talawaan Terkait Bahaya Narkoba dan Miras

Dengan bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menetapkan ketiga tersangka pada 20 Maret 2025, dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 (dua puluh) hari ke depan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini dan bertekad untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP