Jaksa Sahabat Nelayan, Upaya Kejari Minut Memberikan Edukasi, Lindungi Nelayan Kecil dari Jeratan Hukum

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  — Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat nelayan melalui program “Jaksa Sahabat Nelayan”, yang kali ini digelar di Pantai Kema III, Kecamatan Kema. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025) ini dihadiri oleh puluhan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir Desa Kema III.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, SH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Minahasa Utara.

“Melalui program Jaksa Sahabat Nelayan, kami ingin meningkatkan pemahaman hukum para nelayan, serta memberikan perlindungan hukum agar mereka tidak lagi menjadi korban ketidaktahuan hukum dalam aktivitas melaut,” ujar Ivan.

Baca juga:  Grade Two SD Mutiara Bagi Bangsa Curi Perhatian dengan Busana Adat di Pawai Jalan Sehat

Minahasa Utara dikenal memiliki wilayah maritim yang luas dan potensial. Namun, besarnya potensi ini tak sebanding dengan pemahaman hukum masyarakat nelayan, khususnya nelayan kecil yang kerap tersandung masalah hukum, baik sebagai korban maupun pelaku, akibat minimnya sosialisasi peraturan perikanan.

Program ini juga diharapkan menjadi jembatan kemitraan antara aparat penegak hukum (APH) dengan masyarakat nelayan. Selain menyosialisasikan aspek hukum, kegiatan ini juga menjadi ajang dialog dan penyelesaian masalah yang selama ini dihadapi nelayan, mulai dari kendala administratif hingga kasus pidana ringan.

Salah satu peserta, H. Kasim, mengaku sangat mengapresiasi inisiatif ini.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dandes Wori Ada Kejanggalan

“Kegiatan ini menjadi harapan besar bagi kami, masyarakat nelayan kecil, yang selama ini kurang memahami hukum. Kami merasa dilindungi dan didampingi. Semoga terus berlanjut,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, yang disampaikan oleh Fernando Rambi, perwakilan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Minahasa Utara.

Dengan digelarnya program ini, Kejari Minut berharap dapat turut mendorong terwujudnya visi besar menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, dengan memastikan bahwa nelayan, sebagai ujung tombak sektor perikanan, mendapat perlindungan dan pemberdayaan yang layak. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP