Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Dugaan praktik pungutan liar mencuat dalam pelaksanaan program revitalisasi 17 sekolah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini sejumlah kepala sekolah penerima bantuan anggaran diduga diminta “jatah 10 persen” oleh sosok yang dikenal dengan sebutan “Opung” alias Ketua Kelas, yang diduga sebagai perpanjangan tangan dari oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minut.
Total anggaran revitalisasi mencapai Rp11.837.862.598 yang dialokasikan kepada 17 sekolah, mulai dari SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Namun, aroma tidak sedap mulai tercium ketika muncul kabar bahwa setiap kepala sekolah diminta menyetor 10 persen dari total pagu anggaran masing-masing.
Berikut daftar 17 sekolah penerima dan besaran pagu anggaran:
1. SD Negeri Kecil Mapanget – Rp 557.312.579
2. SD GMIM 72 Werot – Rp 557.312.576
3. SD Negeri Kalinaun – Rp 870.152.086
4. SD Inpres Karegesan – Rp 151.062.257
5. SD Negeri 3 Airmadidi – Rp 830.109.334
6. SD Inpres Tatelu Rondor – Rp 744.517.286
7. SD Negeri 12/79 Nain – Rp 777.919.238
8. SD Negeri Kecil Ponto – Rp 380.418.153
9. SD Inpres Klabat – Rp 926.934.000
10. SD Negeri 2 Airmadidi – Rp 435.774.982
11. SMP Negeri 2 Kauditan – Rp 767.000.000
12. SMP Negeri 2 Talawaan – Rp 1.014.987.000
13. SMP Negeri 2 Likupang Selatan – Rp 90.000.000
14. SMP Negeri 3 Airmadidi – Rp 883.363.107
15. SMP Negeri 6 Likupang Barat – Rp 1.211.000.000
16. SMP Negeri 4 Satu Atap Likupang Barat – Rp 939.000.000
17. SMP Muhammadiyah Nain – Rp 701.000.000
Dari informasi beberapa ada beberapa kepsek yang berbicara dan sempat didengar media ini, sempat mengaku bahwa permintaan “jatah” ini disebut sebagai perintah atasan. Namun, permintaan itu tidak disampaikan langsung, melainkan melalui seseorang yang dikenal sebagai “Opung” yang disebut-sebut sebagai “ketua kelas” yang katanya sebagai perpanjangan tangan atasan untuk mengatur proyek-proyek di Minut.
“Permintaan itu katanya perintah dari atas, tapi disampaikan lewat Opung,” bisik-bisik soal jatah 10 persen setelah pertemuan para Kepsek.
Diketahui, para kepala sekolah sudah dua kali dikumpulkan:
*Pertama, pada Senin (29/9/2025) di Kantor Inspektorat, yang disebut dikumpulkan oleh “Opung alias Ketua Kelas”.
*Kedua, pada Rabu (1/10/2025) dikumpul oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minut, Ir. Novly G. Wowiling.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait isu dugaan permintaan jatah 10 persen tersebut, Sekda Minut Novly Wowiling memilih bungkam. Pesan wartawan dibaca, namun tak dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Praktik semacam ini, jika terbukti benar, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, didesak untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik “potongan proyek” yang telah menjadi rahasia umum di sejumlah daerah.
Publik Minahasa Utara berharap agar program revitalisasi sekolah tidak dikotori oleh praktik kotor semacam ini, karena dana yang digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seyogianya murni digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. (Josua)