
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di wilayahnya. Namun demikian, pelaksanaan Pilhut masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Menurut Tulengkey, Pemkab Minut sebenarnya telah mengambil langkah awal dengan menyurat ke Kemendagri sejak tahun 2025 untuk meminta petunjuk pelaksanaan Pilhut. Namun, balasan dari Kemendagri menyebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menunggu hingga PP terkait Pilhut resmi diterbitkan.
“Untuk anggaran Pilhut di Minahasa Utara sudah tersedia. Pemkab juga sudah pernah menyurat ke Kemendagri pada tahun lalu, tapi jawaban yang kami terima masih diminta menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah,” ujar Tulengkey.
Ia menjelaskan, setelah PP tersebut terbit, pemerintah daerah masih harus menyusun regulasi turunan, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), sebelum Pilhut dapat dilaksanakan. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Setelah PP turun, masih akan dibuat Perda atau Perbup, lalu dilakukan sosialisasi-sosialisasi terkait pelaksanaan Pilhut. Jadi prosesnya masih berjalan bertahap,” jelasnya.
Meski demikian, Tulengkey menegaskan bahwa Pemkab Minahasa Utara tetap serius mempersiapkan pelaksanaan Pilhut dan hanya terkendala pada aspek regulasi dari pemerintah pusat.
Dari sisi anggaran, Pemkab Minut telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 miliar dalam APBD Induk Tahun 2026. Anggaran tersebut mengalami penyesuaian dari rencana sebelumnya pada akhir tahun 2025 yang mencapai Rp 2,5 miliar.
“Anggaran sudah ditata dalam APBD Induk 2026 sebesar Rp 2 miliar. Memang ada sedikit pengurangan dari anggaran yang disiapkan sebelumnya, namun tetap dinilai cukup untuk pelaksanaan Pilhut,” tutup Tulengkey. (Josua)
![]()





