Sang Ketua Kelas Alias Opung Wajib Baca Ini!! Dugaan Pungli ‘Perpuluhan’ Dana Revitalisasi 17 Sekolah di Minut Menguat, Polda Sulut Selesai Periksa Seluruh Kepsek, Sudah Ada Yang Mengaku?

oleh
Sejumlah Kepsek dari 17 sekolah penerima dana Revitalisasi selesai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulut.
Sejumlah Kepsek dari 17 sekolah penerima dana Revitalisasi selesai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulut.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang pada pemberitaan sebelumnya disebut “perpuluhan” atau setoran sebesar 10 persen dari total pagu anggaran pada program revitalisasi 17 sekolah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini memasuki tahap serius.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan di Markas Polda Sulut, Kamis (22/1/2026), Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Airmadidi menjadi kepala sekolah terakhir yang memenuhi panggilan penyidik. Dengan demikian, seluruh 17 kepala sekolah penerima dana revitalisasi telah menjalani pemeriksaan.

Sumber resmi di lingkungan Polda Sulut membenarkan bahwa seluruh kepala sekolah terkait telah diperiksa oleh penyidik Tipikor.

“Sudah tujuh belas kepala sekolah yang dipanggil dan diperiksa. Proses ini masih akan terus dikembangkan,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut telah terdapat kepala sekolah yang mengakui adanya permintaan setoran 10 persen dari pagu anggaran. Bahkan, terinformasi pula bahwa ada kepala sekolah yang mengaku telah menyerahkan dana kepada pihak yang diduga meminta setoran tersebut.

Kasus ini mencuat dari pelaksanaan program revitalisasi 17 sekolah di Minahasa Utara, mulai dari jenjang SD hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta, dengan total anggaran dari pemerintah pusat mencapai Rp11.837.862.598. Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, namun justru ternodai oleh dugaan praktik pungli.

Baca juga:  VAP Tetap Konsisten Pikirkan Warga Minut Ditengah Pandemik Covid-19

Permintaan setoran 10 persen tersebut diduga dilakukan oleh sosok yang dikenal dengan sebutan “Opung” alias Ketua Kelas, yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Sejumlah kepala sekolah mengaku merasa tertekan dan resah karena permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur, Johan Awuy, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sulut, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengusut tuntas dugaan pungli dan korupsi tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Polda Sulut, khususnya Ditreskrimsus Tipikor, dalam menangani kasus dugaan pungli dan korupsi dana pendidikan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu karena menyangkut masa depan dunia pendidikan dan kepercayaan publik,” tegas Johan Awuy.

Ia juga berharap penyidik berani mengungkap aktor intelektual di balik dugaan setoran tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada pihak-pihak di bawah. Jika ada oknum pejabat yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Adapun 17 sekolah penerima dana revitalisasi tersebut meliputi jenjang SD dan SMP dengan pagu anggaran bervariasi, mulai dari Rp90 juta hingga lebih dari Rp1,2 miliar per sekolah.

Baca juga:  Pemprov Sulut Sukses Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-75 RI

Berikut daftar 17 sekolah penerima dana revitalisasi beserta pagu anggarannya:

1. SD Negeri Kecil Mapanget – Rp557.312.579

2. SD GMIM 72 Werot – Rp557.312.576

3. SD Negeri Kalinaun – Rp870.152.086

4. SD Inpres Karegesan – Rp151.062.257

5. SD Negeri 3 Airmadidi – Rp830.109.334

6. SD Inpres Tatelu Rondor – Rp744.517.286

7. SD Negeri 12/79 Nain – Rp777.919.238

8. SD Negeri Kecil Ponto – Rp380.418.153

9. SD Inpres Klabat – Rp926.934.000

10. SD Negeri 2 Airmadidi – Rp435.774.982

11. SMP Negeri 2 Kauditan– Rp767.000.000

12. SMP Negeri 2 Talawaan–Rp1.014.987.000

13. SMP Negeri 2 Liksel–Rp90.000.000

14. SMP Negeri 3 Airmadidi– Rp883.363.107

15. SMP Negeri 6 Likbar– Rp1.211.000.000

16. SMP Negeri 4 Satap Likbar– Rp939.000.000

17. SMP Muhammadiyah Nain – Rp701.000.000

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Sulawesi Utara khususnya Minahasa Utara karena menyangkut penggunaan dana negara di sektor pendidikan. Publik berharap aparat penegak hukum mampu mengusut tuntas dugaan praktik kotor ini demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP