
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT MSM/TTN untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, fasilitas yang sejak awal diusulkan pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat tersebut diduga kini dimanfaatkan secara pribadi oleh oknum eks Hukum Tua Desa Pinenek berinisial HK, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Informasi yang dirangkum media ini dari sejumlah aspirasi masyarakat, termasuk keterangan anggota BPD Desa Pinenek Roni Rumambi, menyebutkan bahwa bangunan GOR tersebut diduga telah dibobol pada bagian samping untuk dijadikan akses keluar-masuk kendaraan.
Akses tersebut diduga kemudian digunakan sebagai jalan masuk kendaraan untuk memanfaatkan bagian dalam maupun sekitar GOR sebagai tempat parkir mobil.
Kondisi itu pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah GOR tersebut merupakan aset desa untuk kepentingan masyarakat, atau justru tercatat sebagai milik pribadi?
Roni Rumambi mengungkapkan hal yang dinilainya lebih mengejutkan. Menurutnya, dirinya pernah melihat register terkait lokasi GOR tersebut dan menemukan bahwa lahan yang seharusnya menjadi aset desa justru tercatat sebagai milik pribadi.
“Setahu saya, GOR itu dibangun melalui CSR perusahaan untuk kepentingan masyarakat. Sebelumnya pemerintah desa membuat proposal kepada perusahaan untuk pembangunan GOR olahraga,” ujar Rumambi
Ia menjelaskan, setelah proposal diajukan, PT MSM/TTN kemudian memberikan bantuan CSR berupa pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Karena itu, menurut Rumambi, jika benar lokasi GOR tersebut tercatat sebagai milik pribadi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diklarifikasi secara terbuka.
Dombo juga menduga perubahan atau pencatatan kepemilikan tersebut terjadi ketika HK masih menjabat sebagai Hukum Tua Desa Pinenek.
“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Kalau memang CSR untuk masyarakat dan fasilitasnya dibangun untuk kepentingan desa, kenapa kemudian muncul persoalan mengenai status kepemilikan lahannya?” katanya.
Selain persoalan status lahan, Rumambi juga membenarkan adanya kondisi fisik bangunan GOR yang menurutnya telah dibobol dari bagian samping.
Menurut dia, bagian tersebut diduga dibuat menjadi akses kendaraan sehingga mobil dapat masuk dan diparkir di area GOR.
“Yang menjadi pertanyaan, kalau itu fasilitas umum atau aset desa, kenapa kemudian dibuat akses khusus untuk kendaraan pribadi? Masyarakat tentu mempertanyakan dasar penggunaannya,” ungkapnya.
Roni Rumambi menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut bangunan GOR, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan aset dan penggunaan bantuan CSR yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Sementara itu, pihak PT MSM/TTN melalui Manager External Relation, Hery Inyo Rumondor membenarkan bahwa memang benar ada CSR dari perusahaan untuk GOR Desa Pinenek.
“Pembiayaan dan pembangunan Aula Serbaguna/GOR Pinenek dilakukan oleh PT MSM sebagai program CSR dan diserahkan kepada Pemdes/masyarakat desa Pinenek.
Untuk Penggunaan, peruntukan, pengelolaan dan perawatan, sepenuhnya menjadi kewenangan desa.
Jika Ada yang gunakan untuk kepentingan lain itu menjadi domain Pemdes Pinenek,” tegasnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Pinenek. Jika benar GOR tersebut dibangun menggunakan CSR perusahaan berdasarkan proposal pemerintah desa, maka status lahan, bangunan, serta pencatatannya dalam register perlu diperjelas kepada publik.
Apalagi, jika benar terdapat pencatatan atas nama pribadi dan terjadi perubahan fisik bangunan untuk kepentingan parkir kendaraan, maka diperlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. (Josua)
![]()





