Dituding Provokator oleh Akun Kabupaten Minahasa Utara, Richard Mukau Tempuh Jalur Hukum — Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Pemdes

oleh

Manado, www.inspirasikawanua.com — Polemik terkait akun media sosial bernama Kabupaten Minahasa Utara memasuki babak baru. Merasa nama baiknya diserang setelah dituding sebagai sosok yang berbahaya dan provokatif di tengah masyarakat Desa Paputungan, Richard Mukau memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Richard, Putra asli desa Paputungan ini, mendatangi Mapolda Sulawesi Utara pada Kamis (27/8/2026) pagi dan membuat laporan terkait unggahan akun tersebut. Ia menilai tudingan yang diarahkan kepadanya telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatannya.

Usai keluar dari ruangan Subdit V Siber Polda Sulut, Richard menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut menurutnya harus tetap dibatasi oleh tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tudingan terhadap seseorang.

“Undang-undang menjamin kebebasan berpendapat. Saya pun sangat menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab, terlebih ketika menyangkut nama baik dan kehormatan seseorang,” kata Richard.

Ia menilai apa yang disampaikan melalui akun tersebut telah melewati batas kritik maupun penyampaian pendapat karena menurutnya telah menempatkan dirinya sebagai sosok yang berbahaya dan provokatif di tengah masyarakat.

Richard juga membeberkan dugaan lain yang menurutnya perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Ia menduga terdapat oknum Pemerintah Desa Paputungan yang bekerja sama dengan pihak yang mengelola akun tersebut untuk memberikan maupun menyampaikan narasi yang menurutnya bernuansa ujaran kebencian terhadap dirinya.

Baca juga:  Tumaluntung Terhenti Di 100 Besar Desa Wisata, Kamagi Bangga Sudah Wakili Sulut

“Ini yang juga saya minta untuk ditelusuri. Saya menduga ada keterlibatan oknum pemerintah desa yang bekerja sama dengan pemilik atau pengelola akun tersebut dalam memberikan dan menyampaikan ujaran kebencian,” ungkapnya.

Lebih jauh, Richard menyebut pemilik atau pengelola akun Kabupaten Minahasa Utara yang dimaksud diketahui berinisial MP. Namun demikian, identitas serta status pengelola akun tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang menurut Richard perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Richard mengaku sebelumnya telah mengambil langkah dengan melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa Utara, untuk meminta kejelasan mengenai status akun tersebut.

Menurut Richard, pihak Dinas Kominfo Minahasa Utara kemudian memberikan jawaban atas somasi tersebut dan memastikan bahwa akun yang dipersoalkan bukan merupakan akun resmi milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Selain memberikan balasan atas somasi, menurut Richard, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat edaran atau pemberitahuan terkait keberadaan akun tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kominfo sudah membalas somasi saya dan memastikan bahwa akun itu bukan akun resmi milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Bahkan sudah ada surat edaran pemberitahuan,” beber Richard.

Baca juga:  VAP Cagub Potensial Kalahkan Petahana

Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak serta-merta menganggap setiap informasi maupun tudingan yang muncul dari akun tersebut sebagai pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Richard menegaskan dirinya sengaja memilih jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

“Saya memilih jalur hukum supaya persoalan ini menjadi terang. Saya tidak ingin masalah ini terus berkembang menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap laporan yang dibuatnya tidak dianggap sebagai bentuk upaya membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, kritik tetap diperlukan dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai sebuah unggahan justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Richard pun mengingatkan para pengguna media sosial agar tidak sembarangan menyampaikan informasi maupun tudingan terhadap seseorang.

“Setiap informasi maupun tudingan yang disampaikan di ruang publik perlu didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Untuk proses selanjutnya, Richard mengatakan pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum guna mendukung laporan tersebut. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *