Denny Tewu : Semua Pihak Harus Pegang Aturan Hukum yang Berlaku

oleh

Manado – Peristiwa kerukunan di Indonesia ini bisa ditertibkan dengan dasar hukum yang jelas, kuat dan konsisten. Karena bicara tentang pembangunan rumah ibadah berkaitan dengan ruang publik yang harusnya ada aturannya juga. Selama semua pihak berpegang pada aturan hukum yang berlaku seharusnya kita bisa melihat secara rasional dan tidak emosional apalagi memprovokasi situasi menjadi isu politik.

ML Denny Tewu, calon DPD RI 2019-2024 dapil Sulut nomor urut 34 menyampaikan pandangannya tentang aksi intoleran yang terjadi baru-baru ini di Medan dan Jakarta.

Persoalan intoleransi terjadi karena berbagai faktor, bisa karena politik, ketimpangan sosial, bahkan bisa juga terjadi persaingan diantara sesama kelompok dan dimainkan isu intoleran, kata dia lagi.

Baca juga:  Optimalisasi Investasi, Strategi Gubernur OD Genjot Ekonomi Sulut

Umat Kristen, tambah penerima penghargaan Pemimpin Politik Kristen tahun 2011 ini juga perlu rasional karena ada 530 an sekian Sinode terdaftar di Kementerian Agama, berarti ada 500 lebih jenis gereja yang bisa dibangun dalam satu kelurahan / desa, karena itu hal ini juga menjadi PR bersama baik umat Kristen maupun Pemerintah. Semoga kita bisa melihat semua ini secara dewasa dan terbuka demi keutuhan bangsa dan tidak melihat secara emosional saja.

Di Sulut, kenapa Toleransi bisa terjaga ? Ketua Umum Rukun Keluarga Besar Tewu/Tewuh ini mencontohkan, karena setiap daerah memiliki kearifan lokal masing-masing, sehingga unsur kemanusiaan yaitu baku-baku bae, baku-baku sayang, baku-baku dukung, torang samua basudara, torang samua ciptaan Tuhan, hingga Sitou Timou Tumou Tou (Manusia hidup untuk menghidupi manusia lainnya) adalah nilai-nilai yang berperan kuat menghasilkan nilai-nilai toleran dan tali persaudaraan yang kuat, diantara penduduk lokal maupun pendatang, diharapkan hal ini bisa terus terjaga dan menginspirasikan daerah-2 lain juga bisa mejalaninya. Admin.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *