Belum Terima SK Pelantikan, Pemprov Sulut Tepis Tudingan Hambat Pelantikan E2L

oleh -451 views

Inspirasikawanua.com – Pemprov Sulut, Beredarnya isu di masyarakat yang menuding pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghambat dilantiknya Bupati terpilih kabupaten Talaud Elly Lasut dan Wakil Bupati Mochtar Parapaga periode 2019-2024, dibantah langsung oleh pihak Pemprov Sulut melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Edison Humiang dan Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong saat jumpa pers Pemprov Sulut dengan wartawan yang di pimpin Kepala Biro Humas dan Protokol Dantje Lantang di ruang WOC Kantor Gubernur Senin (22/7/2019) siang.

Dihadapan wartawan, keduanya mengatakan bahwa hingga saat ini pihak Pemprov Sulut belum menerima Surat Keputusan dari Kementrian Dalam Negeri RI untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih melalui kontestasi Pilkada di kabupaten Talaud beberapa waktu lalu.

“Pihak Kementerian Dalam Negeri belum mengirimkan Surat Keputusan untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Yang baru diterima yakni radiogram untuk Plh Bupati Talaud mengingat kekosongan jabatan di pemerintahan kabupaten tersebut,” ungkap keduanya.

Bahkan pihak Pemprov Sulut sudah melayangkan surat yang ditandatangani Gubernur yang mengusulkan penerbitan SK pengesahan dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan langsung diserahkan ke kementerian dalam negeri.

“Pemprov Sulut sudah melayangkan surat yang ditandatangani Gubernur pada 28 Mei 2019 untuk mengusulkan penerbitan SK pengesahan dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan langsung diserahkan ke kementerian dalam negeri,” ungkap Kumendong.

Menurut Humiang, Gubernur sudah memerintahkan Biro Pemerintahan dan asisten 1 untuk memproses tetapi setelah ditemukan fakta hukum yang baru, maka Gubernur meminta penjelasan terhadap situasi dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan.

“Gubernur sudah memerintahkan Biro Pemerintahan dan asisten 1 untuk memproses penerbitan SK pengesahan dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih Talaud. Tetapi setelah ditemukan fakta hukum yang baru, maka Gubernur meminta penjelasan terhadap situasi dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan,” jelas Humiang.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong menambahkan proses penerbitan SK tersebut dalam perjalanannya ada fakta hukum baru yang muncul yang belum pernah terungkap.

Dimana, terungkap yaitu Elly Lasut memiliki SK pemberhentian tahun 2014 ini gugat karena kalau pakai dasar pemberhentian tahun 2014 dia sudah terhitung dua periode di satu sisi Elly Lasut diberhentikan sementara sebagai Bupati kepulauan Talaud karena tersangkut masalah pada tahun 2011 ini berproses sampai pengadilan.

Adapun kronologinya sebagai berikut :
1. SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam diktum ke satu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (RI) nomor 1122 K/Pid.sus/2011 tanggsebagai dasar pemberhentian Elly Lasut.

2. Tanggal 30 Januari 2014, 6 bulan sebelum SK Mendagri ditetapkan ada putusan peninjauan kembali MA 292 PK/Pid.sus 2012 yang menolak permohonan PK. Ini di jadikan dasar diktum kesatu Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014.

3. SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam diktum ke satu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (RI) nomor 1122 K/Pid.sus/2011 tanggsebagai dasar pemberhentian Elly Lasut. (Redaksi)

 979 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.