Inspirasikawanua.com – Manado, Mengantisipasi kekosongan dalam pemerintahan kabupaten Talaud, Kementerian Dalam Negeri RI melalui radiogram surat nomor : T.131.71/3827/OTDA tertanggal 18 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, perihal pengangkatan sekretaris daerah (Sekda) Adolf Binilang sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Talaud untuk mengisi kekosongan jabatan (bupati/wakil bupati) dan memerintahkan Gubernur Sulut untuk menindak lanjuti surat tersebut.
Keputusan tersebut diambil, karena Bupati Talaud terpilih Elly Lasut dan Wakil Bupati Moktar Parapaga, belum bisa dilantik yang disebabkan masih terkendala persoalan Elly Lasut sendiri yang dianggap telah menjabat jabatan Bupati sebelumnya selama dua periode yakni 2004-2009 dan 2009-2012.
Surat penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong dan staf ahli Christiano Talumepa di hotel Novotel Sabtu (20/7/2019) malam.
Kepada Binilang, Wagub Kandouw berpesan agar dapat menjalankan dan mengawal roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.
“Jalankan pemerintahan dan berikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya, jaga stabilitas dan keamanan daerah dengan sebaik-baiknya, dan laksanakan itu sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Mendagri,” kata Wagub Kandouw usai menyerahkan penunjukan.
Menurut Karo Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong bahwa penunjukkan Binilang dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada 21 Juli 2019.
“Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 3202 Tahun 2014 dan Nomor 132. 71 3203 THN 2014 masing-masing tanggal 24 Juni 2014, saudari Sri Wahyuni Maria Manalip dan Petrus Simon Tuange yang disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan tahun 2014, telah berakhir pada tanggal 21 Juli 2019,” jelasnya merinci isi radiogram Mendagri.
Hal itu juga merujuk ketentuan Pasal 78 ayat (2A) UU Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya
“Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Untuk itu, diminta kepada Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Kepulauan Talaud sejak bupati dan wakil bupati berakhir,” terang Kumendong.
Penunjukan tersebut berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Usai dilantik sebagai Plh Bupati, Binilang yang sebelumnya sebagai pejabat definitif Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud mengatakan akan menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya.
“Dengan belum dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih, saya yang ditunjuk Mendagri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Dan akan bekerja sesuai arahan apa yang harus saya dilaksanakan. Intinya saya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” ujarnya. (Maycle Soputan)