Inspirasikawanua.com – Manado, Belum dilantiknya Elly E Lasut (E2L) sebagai Bupati Kabupaten Talaud terus menjadi bahan perbincangan publik hingga saat ini.
Ada pihak yang menuding, Pemerintah Provinsi “sengaja” untuk menghambat proses pelantikan E2L.
Masyarakat tidak mengetahui, bahwa hingga saat ini Pemprov Sulut masih menunggu tanggapan dari Kemendagri-RI dan Fatwa Mahkamah Agung terkait status E2L yang sudah dinyatakan sudah menjadi bupati dua periode.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong membeber 12 poin mendasar yang menghambat E2L sehingga belum dilantik, berikut rinciannya :
1. PadaTahun 2014 Mendagri-RI mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Talaud.
2. Tahun 2016 Elly E Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut, masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba tiba melalui sesditjen Otda menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
3. Sesuai hirakhi peraturan perundang-undangan yang ada, dimana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri yang ditandatangani oleh Sesditjen Otda atau 2 tingkat di bawah menteri.
4. SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan ditandatangani oleh sesditjen Otda tersebut, digunakan oleh Elly Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.
5. Lebih Lanjut dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut , PTUN menolak gugatan Elly Lasut dan tetap menyatakan bahwa Elly Lasut sudah 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
6. Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017 , memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluarsa dan / atau tetap menguatkan putusan PTUN di mana Elly Lasut sudah 2 periode memimpin Kabupaten Talaud.
7. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut, yang tembusannya disampaikan keinstansi teknis terkait tidak di teruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
8. Seharusnya tembusan Surat keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.
9. Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU, atas tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut) pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.
10. Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, antara lain menyatakan bahwa calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama
11. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas, dan juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian Hukum tentang Fakta Hukum yang ada, sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Langkah atau sikap pemerintah Sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Talaud.
Diharapkan masyarakat Talaud tenang dan Bijak dalam mencermati hal ini.(Redaksi)