Anggaran Panpilhut Teep Warisa Belum Jelas, 5 BCHT Nyatakan Siap Jaga Kamtibmas

oleh
Foto: Penyerahan Surat pernyataan BCHT kepada ketua Panpilhut desa Teep Warisa

Inspirasikawanua.com – Minahasa Utara, Pemdes Teep Warisa, Kecamatan Talawaan, telah menerima Surat dari Dinsos serta PMD Minut tertanggal di Airmadidi, 27 September 2019, terkait dengan penundaan proses Pilhut di 12 Desa se Minut, namun karena tahapan proses sudah jalan sejak tanggal 25 September 2019 , sehingga penjabat Hukum Tua bersama BPD dan Panpilhut berkomitmen tetap menjalankan tahapan pendaftaran, Bakal Calon Hukum Tua (BCHT) sampai dengan ditutup pada tanggal 04 Oktober 2019 pada pukul 16:00 Wita.

Menurut Sekretaris Panpilhut desa Teep Warisa, Ferry Lengkong, mewakili Harold Gerung, selaku Ketua Panpilhut menyatakan, sejak pembukaan sampai proses Penutupan pendaftaran BCHT Teep Warisa tahun 2019 dan bersama Ventje Sangari selaku Ketua dan Pengurus BPD, menyatakan semua BCHT menerima komitmen dengan surat pernyataan masing-masing terkait pelaksanan Pilhut nanti.

Menurut Lengkong ada juga pihak ketiga yang menyumbang hampir Rp 14 juta tapi proses sesuai Perbup harus ada APBD dan APBDes. Sementara APBDes pos bagi hasil Pajak BHPR belum turun.

Baca juga:  Bupati JG Turun Langsung Semprotkan Desinfektan Ke Wilayah Perkantoran Pemkab Minut

“Memang benar ada pihak ketiga, sudah menyumbang hampir Rp 14 juta tapi proses sesuai Perbup harus ada APBD dan APBDes, sehingga Panitia sepakat bersama semua BCHT dihadapan Sekcam, penjabat Hukum Tua dan BPD disaksikan masyarakat menegaskan degan mengacu pada surat dari dinas terkait dan sudah memberikan jawaban yang pada intinya hanya sanggup bekerja melaksanakan proses Pilhut sampai pada penutupan BCHT tanggal 04 Oktober 2019 lalu,” kata Lengkong.

Sementara itu Jemmy Tiwow (Kaur. Keuangan) bersama Patricia Tumembouw (Kaur. Umum, Tata Usaha dan Perencanaan) selaku staff Kantor Setdes Teep Warisa mengatakan, atas Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Panpilhut, Pemerintah Desa bersama BPD sudah merevisi APBDes dari Anggaran awal sebesar Rp 9,1 juta menjadi Rp 14,5 juta.

“Untuk APBDes Perubahan dari pos bagi hasil Pajak (BHPR) yang tertata untuk Pilhut desa ini belum masuk ke rekening desa,” ungkap Tiwow yang dibenarkan oleh Feilan Infirani Selly Selaku Kepala Kantor Sekretariat Desa.

Baca juga:  Kuasa Hukum AARS Yakin Permohonan Paham Ditolak MK

Terpisah salah satu BCHT, Femmy E. Langi yang juga adalah mantan Hukum Tua definitif ini menyatakan, bahwa para BCHT sepakat dan tidak berkeberatan serta tidak menuntut Panpilhut, BPD dan Pemdes terutama Penjabat Hukum Tua sembari mengacu pada petunjuk dari Dinas terkait selaku Panpilhut tingkat Kabupaten.

Saat mendaftar (jumat,04/10), selaku BCHT, Femy E. Langi bersama 4 BCHT yang lain sudah bertanda tangan dan menyerahkan surat pernyataan kepada Ketua Panpilhut Harold Gerung.

“Kami para BCHT tidak berkeberatan serta tidak menuntut Panpilhut, BPD dan Pemdes terutama penjabat Hukum Tua dan kami bersedia bersama Pemerintah Desa untuk menjaga situasi Kamtibmas di desa Teep Warisa tetap aman terkendali,” tutupnya.(Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *