
Inspirasikawanua.com – Minahasa Utara, Di hari sumpah pemuda 28 Oktober 2019 ini, salah satu Tokoh muda Minut Audy Kalumata angkat bicara. Menurut mantan ketua KNPI Minut ini dinamika dalam berorganisasi merupakan bahan bakar menggeliatnya semangat para pemuda yang gandrung akan kemajuan dan tajam dalam menganalisa semua permasalahan bangsa.
Semangat dicetusnya sumpah pemuda yang adalah cikal bakal NKRI tidak lepas dari keinginan melepaskan diri dari cengkraman segala bentuk pembungkaman akan kebebasan berekspresi baik ide maupun berbicara mengemukakan pendapat.
Hal ini juga yang akhir-akhir ini melanda bangsa Indonesia baik ditingkat nasional sampai ke daerah-daerah.
Berbicara mengenai Kepemudaan khususnya organisasi tempat berhimpunnya organisasi-organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia, yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sampai saat ini terasa belum ‘final’ dikarenakan masih ada beberapa versi yang mendapatkan keabsahan dari Kementerian HuKum dan HAM.
Adapun kewenangan dari Kemenkumham adalah Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum.
Singkatnya jika kita menjadikan hal-hal tersebut menjadi suatu permasalahan artinya kita tidak menghargai semangat hingga dicetusnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928,” ungkap Kalumata yang juga mantan Ketua GMNI Minut.
Lanjutnya, hal seperti ini saja kita masih jadikan hambatan dalam membangun bangsa dan negara berarti seyogjanya kita sebagai pemuda belum benar-benar memaknai semangat dari Sumpah Pemuda itu sendiri. Sudah 91 tahun sejak sumpah ini diikrarkan. Seharusnya kita tidak lagi ‘terperangkap’ dgn persoalan-persoalan seperti ini. Kita Pemuda Indonesia harus sudah maju. Jangan lagi kita terhambat ikut serta dalam membangun bangsa ini.
“Kita kan sudah memiliki instrumen dalam menyelesaikan persoalan seperti ini. Salah satunya telah termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa ‘setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’. Kita seharusnya berpikir cerdas dalam menanggapi hal ini. Pasal tersebut diatas adalah kunci bahwa persoalan2 seperti ini seharusnya merupakan kekuatan pemuda bukannya malah ‘digoreng’ dan dijadikan hambatan kita debagai pemuda untuk membangun dan berpartisipasi untuk kemajuan bangsa. Mari jadikan perbedaan itu sebagai kekuatan dan kekayaan sebagaimana ruh yang ada dalam Sumpah Pemuda 28/10/1928,” tutup Kalumata.(Josua)