Refly Ngantung : Petani Terkoorporasi, Berdaulat Tentukan Harga Kopra

oleh
Foto : Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Refly Ngantung. (Maycle/Inspirasi Kawanua.com)

Minahasa, Inspirasikawanua.com – Hasil olahan kelapa yakni Kopra masih menjadi salah satu andalan sumber penghasilan bagi petani kelapa di bumi nyiur melambai ini.

Namun harga jual yang selalu berfluktuasi belum mampu mensejahterakan para petani penghasil kopra tersebut.

Sempat menyentuh harga Rp. 10.000/kilo di Surabaya beberapa waktu lalu, namun kembali turun dan harga saat ini berkisar Rp. 7000-8000/kilo.

Banyak penyebab yang menyebabkan harga kopra turun, diantaranya karena produksi berlebihan dan kualitas kopra kurang baik seperti yang terjadi belum lama ini.

Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Refly Ngantung menuturkan, masalah kelapa merupakan masalah klasik politik dagang antara oknum pedagang ditingkat desa dan kecamatan.

“Pemerintah harus berpihak pada petani selaku produsen, buat kerjasama ekonomi antara petani terkoorporasi dan perusahaan agar mata rantai pasok bisa diperpendek atau diputus sehingga oknum pedagang ditingkat desa dan kecamatan tidak merugikan petani,” tutur Ngantung saat di temui diruang kerjanya, Selasa (21/1/2020) siang.

Dijelaskannya, perbedaan peran Pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota agar bisa melindungi petani kelapa yang berada di wilayahnya masing-masing.

Baca juga:  Sertijab Kepala Dinas Perindustrian Minut, Sem Tirayoh Gantikan Toar Sendow

“Pemerintah provinsi berperan untuk menghadirkan industri di daerah, sementara Pemkab/Pemkot bisa membuat regulasi bagi pabrikan agar melindungi petani kelapa terkoorporasi yang ada disekitar. Kebijakan yang dibuat Bupati/Walikota mengenai bagaimana membuat kemitraan antara petani dan hilirisasi/industri, dimana perusahaan diwajibkan membeli langsung kepada petani terkoorporasi, sehingga menghidupkan kelompok tani,” jelasnya.

Ditambahkannya, petani terkoorporasi dengan sendirinya akan membuat komoditi kopra yang lebih berkualitas guna memenuhi permintaan perusahaan.

“Petani terkoorporasi yang bekerjasama dengan industri akan memproduksi kopra yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi yang sesuai permintaan pasar dunia. Dengan kualitas yang baik, tentunya petani sangat berdaulat untuk menentukan harga,” imbuhnya

Selain itu juga, sebuah kelompok tani bisa menikmati KUR dan juga bisa mendapatkan dana dari BumDes.

Ngantung juga mengungkapkan sikap yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara saat ini.

“Gubernur Olly Dondokambey melalui instansi terkait telah membagikan alat pengolahan minyak kelapa bagi kelompok tani sebanyak 45 unit di tahun 2019 lalu, dan masih akan membagikan sebanyak 12 unit alat pengolahan minyak kelapa bagi kelompok tani di tahun 2020 ini, sehingga total nanti ada 57 unit yang telah disebar,” ungkapnya

Baca juga:  Blunder Fatal Pemkab Minut Tentang Pelantikan 22 Maret dan Dibatalkan, Harga Diri ASN Tercoreng Nasib Beberapa Pejabat Status Non Job Terombang-ambing

Diketahui, setiap alat pengolahan kelapa bisa memproduksi sebanyak 50 liter per unit per hari.

Bila 57 unit alat tersebut bisa bekerja dengan baik, maka akan menyedot sekurang-kurangnya 570.000 buah kelapa per bulan minimal.

Pemprov Sulut sendiri, telah menyebar alat pengolahan minyak kelapa kesemua daerah tanpa memandang siapa kepala daerah di kabupaten/kota.

“Gubernur berpesan untuk memperhatikan dimana sumber bahan baku yang banyak, dan saat ini paling banyak di Minsel,” kata Ngantung.

Pemerintah pusat sendiri, telah mengambil langkah meningkatkan konsumsi biodisel B20 dan nantinya akan terus dilakukan pengembangan hingga B 50.

“Saat ini pemerintah pusat telah melakukan langkah untuk menjawab kebutuhan para petani pengolah hasil kelapa dengan membuat program B20 dan B30. Ini adalah bahan bakar nabati yang terdiri dari Biodiesel, Bioetanol dan Minyak Nabati Murni yang akan menjadi Mineral baru dan terbarukan yang dibuat dari produk turunan buah kelapa agar kita sudah tidak tergantung dari ekspor,” pungkas Ngantung. (MaSo)

Peliput/Editor : Maycle Soputan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *