Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Pemerintah Daerah untuk tak menagih pajak ke pihak restoran dan pihak hotel. Perintah tersebut, dikhususkan 10 daerah di Indonesia yang masuk Kawasan Khusus Ekonomi (KEK). Dari 10 daerah yang diminta, Kabupaten Minut salah satunya.
Dari informasi yang dirangkum, perintah Mentri Keuangan ini, terhitung Maret 2020. Sebab 10 daerah tersebut nantinya akan mendapatkan aliran dana kompensasi yang disiapkan pemerintah pusat sebesar 10 persen dari Rp 3,3 triliun yang dialokasikan dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Mentri Keuangan terkait pemberian dana kompensasi dan larangan penarikan retribusi pajak hotel, restoran dan rumah makan.
Macarau menjelaskan pada prinsipnya, Minut akan melaksanakan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, sebab semata-mata menggairahkan sektor pariwisata yang sedang terpuruk akibat mewabahnya Corona Virus di Tiongkok yang adalah pemasok jutaan turis ke Indonesia.
Namun yang harus diperhatikan kata Macarau, adalah dukungan administrasi dari pusat kepada setiap pemerintah daerah. Sehingga ada klarifikasi dan penjelasan terkait keputusan penundaan penarikan pajak hotel dan restoran, sekaligus penjelasan terkait mekanisme kompensasi 10 persen yang disebutkan.
“Minut akan melaksanakan petunjuk pusat, tetapi dukungan surat resmi dari pemerintah pusat untuk kebijakan ini sangat dibutuhkan. Apalagi ada kompensasi dana yang tentunya memiliki mekanisme dan aturannya. Kebijakan ini terhitung bulan Maret, dan kami telah merencanakan target capaian PAD untuk satu tahun anggaran,” kata Macarau.
Diakui Macarau, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut. Namun pihaknya belum berani mengambil sikap sesuai perintah Menkeu itu.
“Kan harus ada legalitas hukum, walaupun kami sudah mendapat infomasi itu dibeberapa media. Namun kami tak berani mengambil keputusan, jika secara adminstrasi surat edaran Kemenkeu itu belum sampai ke kami,” tuturnya.
Tambah Macarau, Minut yang sedang mengembangkan infrastruktur penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata, sangat membutuhkan dukungan dana yang tekor dari kebijakan pembebasan pajak ini.
“Khusus Minut tentunya siap melaksanakan petunjuk pusat, tetapi perlu dipikirkan dana pengganti dari pajak yang tidak ditagih dan benar-benar dibutuhkan untuk pendukung KEK yang sedang pada tahap pembangunan di Likupang. Jika ada kompensasi, tentu diharapkan kemudahan dalam proses administrasi dan pencairan dana,” tutup Macarau.(Josua)