
Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Minut mulai turun lapangan untuk mendata tempat pemakaman bukan umum yang dikelolah oleh badan sosial/yayasan, keluarga maupun badan keagamaan.
Hal itu bertujuan untuk mengetahui perijinan pemakaman tersebut sesuai peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengaturan dan pengelolaan tempat pemakaman serta pemunggutan retribusi atasnya.
“Saat ini Dinas Perkim Minut turun lapangan mendata tempat pemakaman bukan umum yang ada di Minut yang di kelola oleh Badan Sosial/yayasan, keluarga, Badan keagamaan (wakaf) yang ijin akan berakhir dan apabila tidak diperpanjang akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku terdapat di Perda no 2 tahun 2009 tentang, pengaturan dan pengelolaan tempat pemakaman serta pemunggutan retribusi atasnya,” ungkap Kepala Disperkim Minut, Oktafianus Tooy kepada wartawan, Senin 5 Mei 2020.
Disisi lain, kata Tooy, Bupati Minut DR (HC) Vonnie A Panambunan STh (VAP) sejak tanggal 30 April 2020 telah menginstruksikan bahwa setiap kecamatan, desa dan kelurahan di Minut harus menyiapkan tempat lahan pekuburan bagi korban Covid-19.
Ini menyusul belum ada tempat pemakaman bagi pasien Corona karena Pemkab Minut sementara mencari tempat yang layak.
“Kami belum mempunyai tempat lahan pemakaman khusus Covid-19 sebab anggarannya masih harus disediakan oleh tim anggaran daerah. Lokasinya harus jauh dari pemukiman warga dan juga harus ada persetujuan warga,” kata Tooy seraya menambahkan jika hal tersebut akan disampaikan Bupati Minut secara langsung ke Mendagri. (Josua)