Aanmaning Keempat Berbuah Kepastian, Pemkab Minut Siap Bayar Utang Proyek Sesuai Putusan Inkrah MA, Ini Peryataan Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan!

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Proses aanmaning antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara dan pihak kontraktor terkait perkara utang proyek pada Dinas Pendidikan Minahasa Utara akhirnya menemukan titik terang.

Dalam Berita Acara Teguran/Aanmaning Nomor 216/Pdt.G/2024/PN Arm jo Nomor 64/PDT/2025/PT MND jo Nomor 6060 K/Pdt/2025, Pengadilan Negeri Airmadidi kembali memberikan teguran kepada Pemkab Minahasa Utara selaku Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Aanmaning tersebut berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026 lalu, di Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Syahreza Papelma, S.H., M.H.

Dalam proses tersebut, pihak Pemkab Minahasa Utara melalui Dinas Pendidikan menyampaikan kesediaannya untuk membayar kewajiban sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, pembayaran akan dilakukan setelah anggaran untuk kewajiban tersebut diakomodasi dalam APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2026.

Baca juga:  Peduli Masyarakat Minut Ditengah Merebaknya Covid-19, SGR Bagikan Masker Hand Sanitizer, Makanan Dan Uang Tunai

“Bahwa Termohon bersedia membayar sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian salah satu poin yang tercantum dalam Berita Acara Teguran/Aanmaning tersebut.

Selain itu, pihak Pemkab Minahasa Utara juga menyampaikan bahwa melalui Dinas Pendidikan telah mengajukan permohonan penganggaran kepada DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Edwin Nelwan, saat dimintai tanggapan terkait pengusulan anggaran pembayaran utang proyek tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Minahasa Utara.

Menurut Edwin, penganggaran pembayaran kewajiban tersebut telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang menjadi salah satu instrumen dalam penyusunan APBD Perubahan.

“Pembayaran hutang tersebut sudah masuk dalam RKA SKPD, dan itu bagian dari instrumen penyusunan APBD perubahan,” kata Edwin Nelwan.

Dengan adanya kesediaan Pemkab Minahasa Utara untuk melaksanakan putusan pengadilan serta telah diusulkannya anggaran pembayaran melalui RKA SKPD, proses penyelesaian kewajiban kepada pihak kontraktor kini memasuki tahapan penganggaran.

Baca juga:  HUT Polwan Ke-72, Polres Minut Gelar Baksos Bagi-Bagi Sembako Ditengah Pandemik Covid-19

Perkara ini sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaan putusan tersebut menjadi kewajiban hukum bagi pihak yang dinyatakan harus memenuhi isi putusan.

Dalam berita acara aanmaning, pihak kontraktor diwakili kuasa hukum Arisdo Fernando Silalahi, S.H., sementara pihak Pemkab Minahasa Utara tercatat sebagai Termohon Eksekusi dalam perkara tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait realisasi anggaran untuk pembayaran kewajiban yang telah diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP