Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Ditengah pandemi COVID-19, para pengusaha wajib pajak yang beroperasi dihimbau tetap membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau didampingi Kabid Pendataan Meiske Pantouw.
“Banyak pengusaha di Minut seperti Rumah Makan/Restoran ada juga pengusaha galian C dan yang lain tetap beroprasi di tengah merebaknya Covid-19 saat ini. Mereka kan tergantung pengunjung atau pembeli jadi jika mereka beroprasi, maka pajak yang mereka bayarkan sesuai dengan pengunjung atau pembeli atau berapa jumlah barang atau makanan mereka yang terjual. Jadi untuk pembayaran pajak tetap jalan,” kata Macarau.
Sementara itu Kabid Meiske Pantouw menambahkan, walaupun demikian pihaknya tetap turun lapangan melakukan kroscek tentunya sesuai aturan pemerintah dengan tetap mengunakan masker.
“Kami juga memberikan keringanan pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak bagi pengusaha yang menyurat dan meminta keringanan kepada kami, sejauh ini sudah ada lebih dari 5 pengusaha yang diberikan keringanan seperti itu sebab mereka sudah menyurat kepada pihak kami,” tutupnya. (Josua)