Tak Menyurat, Pengusaha Wajib Bayar Pajak

oleh
Foto: Petrus Macarau

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Ditengah pandemi COVID-19, para pengusaha wajib pajak yang beroperasi dihimbau tetap membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau didampingi Kabid Pendataan Meiske Pantouw.

“Banyak pengusaha di Minut seperti Rumah Makan/Restoran ada juga pengusaha galian C dan yang lain tetap beroprasi di tengah merebaknya Covid-19 saat ini. Mereka kan tergantung pengunjung atau pembeli jadi jika mereka beroprasi, maka pajak yang mereka bayarkan sesuai dengan pengunjung atau pembeli atau berapa jumlah barang atau makanan mereka yang terjual. Jadi untuk pembayaran pajak tetap jalan,” kata Macarau.

Baca juga:  Wakili Bupati JG, Staf Ahli Toar Sendow Buka Open Turnamen Pencak Silat Bupati Minut Cup 2023
Foto: Meiske Pantouw

Sementara itu Kabid Meiske Pantouw menambahkan, walaupun demikian pihaknya tetap turun lapangan melakukan kroscek tentunya sesuai aturan pemerintah dengan tetap mengunakan masker.

“Kami juga memberikan keringanan pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak bagi pengusaha yang menyurat dan meminta keringanan kepada kami, sejauh ini sudah ada lebih dari 5 pengusaha yang diberikan keringanan seperti itu sebab mereka sudah menyurat kepada pihak kami,” tutupnya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *