Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan format KPU (B.1-KWK) dengan Nomor 292-Kpts/DPP-NasDem/IX/2020 yang di tanda tangani langsung Ketua Umum Surya Paloh di atas materai 6.000 dan Sekretaris Jenderal Johnny G. Plate tertanggal 02 September 2020.
Surat Keputusan (SK) B.1-KWK tentang persetujuan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur provinsi Sulawesi Utara dari Partai NasDem.
Dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut dan berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem memberikan persetujuan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut kepada Vonnie Anneke Panambunan dan Hendry Corneles Mamengko Runtuwene sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dari Partai NasDem pada Pemilihan Gubernur (PilGub) 09 Desember 2020.
Sementara itu, kepada wartawan media ini, Wakil Sekretaris DPW NasDem Sulut Christian Yokung (CY) membenarkan jika SK untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari partai NasDem sudah diterbitkan.
Dalam SK tersebut, Vonnie Anneke Panambunan dan Hendry Corneles Mamengko Runtuwene sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dari Partai NasDem yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.
“Penyerahan SK akan dilakukan di Manado dan akan diberikan langsung Ketua DPP Nasdem Ivanhoe Semen yang akan disaksikan ketua DPW Partai Nasdem Sulut Max Lomban dan pengurus DPW lainnya. Dan rencananya akan diserahkan di kantor DPW Nasdem Sulut, Kamis (3 September 2020) hari ini,” beber Yokung sembari menambahkan jika PKS juga sebagai salah satu partai pengusung yang mengusung VAP dan Runtuwene sebagai Cagub dan Cawagub Sulut.(Josua)