VAP-HR dan SGR-NAP Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Di RSUP Kandouw

oleh
Foto: SGR-NAP saat memeriksakan kesehatan jelang Pilkada di RSUD Prof Kandow, Malalayang.

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Calon Gubernur Sulut DR (HC) Vonnie A Panambunan STh dan Calon Wakil Gubernur Sulut Dr Hendry Runtuwene STh MTh (VAP-HR) bersama dengan calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe dan Calon Wakil Bupati Minut Netty Agnes Pantow (SGR-NAP) pada Senin 7 September 2020, melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof dr RD Kandou Manado (RSUP Kandou).

Kedua pasangan ini sejak pagi terlihat sudah antri mengingat pada saat itu juga ada beberapa calon kepala daerah di Sulut ikut memeriksakan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terpantau wartawan media ini, Calon Gubernur Sulut utusan Partai Nasdem ini tiba pada pukul 10.00 Wita dan keluar usai pemeriksaan kesehatan pada pukul 16.30 Wita.

Baca juga:  Pemdes Buhias Sukses Saluran BLT DD Tahap III 2023 Ke-45 KPM, Ini Harapan Kumtua Yonas Beret
Foto: VAP saat memeriksakan kesehatan jelang Pilkada di RSUD Prof Kandow, Malalayang.

Usai melakukan pemeriksaan, VAP kepada wartawan mengatakan mengucapkan banyak terima kasih karena selama pemeriksaan tidak ada kendala.

“Puji Tuhan semua ada sehat. Sebab, segala sesuatu jika diawali dengan doa, maka tidak ada satu kekuatan apapun bisa menghalangi. Kalian (wartawan) juga kan pasti berdoa untuk saya dan saya ucapkan banyak terima kasih,” ujar VAP.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Minut, NAP kepada wartawan mengatakan jika pemeriksaan kesehatan pada hari ini belum selesai.

“Ini baru pemeriksaan awal yakni psikotes. Esok masih akan dilanjutkan kembali,” katanya yang saat itu didampingi calon Bupati Minut SGR.

Baca juga:  35 Mahasiswa Asal Sulut Di China, Di Pulangkan Pemprov Dan PT MSM

Diketahui, sesuai jadwal berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Pilkada hingga tanggal 11 September 2020, semua calon kepala daerah wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 81/Rek/IDI-Minut/VIII/2020. Untuk jenis-jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada bapaslon, masih mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *