Manado, Inspirasikawanua.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera mengirimkan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di sejumlah Kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara karena sedang mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah 2020.
Ditemui di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw mengatakan pihak Pemprov Sulut sedang menggodok sejumlah nama pejabat eselon 2 yang ada di jajarannya.
“Mendagri sudah meminta Pemprov Sulut untuk segera mengusulkan, tiap daerah diusulkan tiga pejabat. Ini sedang kita kaji,” kata Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw, Senin (07/09/2020) petang.
Tercatat ada lima daerah yang akan diisi oleh pejabat, diantaranya Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolmong Timur dan Kabupaten Bolmong Selatan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Plt maupun Pjs akan menggantikan sementara kepala daerah yang akan maju dalam pilkada tahun ini untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020.
Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt. Kalau keduanya maju, maka harus diganti dengan Pjs.
Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati maupun Wakil Wali Kota, apabila, Gubernur, Bupati dan Wali Kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
Pjs dipilih saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana, maju kembali dalam Pilkada, dan wajib cuti sepanjang masa kampanye. Dan itu diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan.
Istilah Pjs merupakan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Dimana, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs yang0 bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. (Maycle)