Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Belum lama ini, terdapat 2 warga Minut melalui Minut Conection telah melaporkan terkait dugaan ijasah palsu dari calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ke Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Minut.
Adanya laporan ke dua tempat lembaga penyelenggara Pilkada itu, dinilai oleh kuasa hukum dari SGR yakni Stevie Da Costa, jika itu salah alamat.
Menurut Da Costa, harusnya laporan itu disampaikan kepada pihak berwajib. Sebab, KPU dan Bawaslu hanya bisa menerima laporan dan tidak bisa menyimpulkan jika itu ijasah palsu atau bukan.
“Untuk kewenangan menyatakan bahwa surat-surat itu dinyatakan palsu, yang memutuskan itu dari Pengadilan. Dan sebelum ke Pengadilan, itu kewenangan dari pihak kepolisian. Jadi tidak ada instansi lain yang bisa menyatakan sah atau tidak selain dari Pengadilan,” kata Da Costa.
Dirinya pun menyatakan jika permasalahan ini sebenarnya sudah selesai ditangani oleh Polda Sulut melalui Direskrim Umum pada bulan September 2009 dengan nomor laporan 666 dimana itu sudah di SP3 atau diberhentikan.
Sebab pada pemeriksaan lalu, dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah di tempat SGR menuntut ilmu sudah diperiksa oleh Polda Sulut.
“Jangan tanya ke KPU atau Bawaslu. Jadi untuk kelanjutan kenapa itu dihentikan, harus ditanyakan ke pihak Direskrim Umum Polda Sulut,” ujar Da Costa.
Jadi, Da Costa mengingatkan kembali jika sehubungan dengan adanya pencalonan kliennya, tidak ada aturan regulasi bahwa pihak dari KPU maupun Bawaslu yang menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu atau tidak, karena yang diberikan kewenangan oleh undang-undang adalah Pengadilan.
“Kalau untuk verifikasi dokumen, itu hak KPU dan Bawaslu. Tapi untuk menyatakan palsu atau tidak dokumen, itu kewenangan pengadilan,” tutup Da Costa. (Josua)