Korps Coklat Tua Didesak Ungkap Skandal Pajak Pemkab Minut 2012-2013

oleh
Foto: Kantor Kejaksaan Minut

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara atau Korps berbaju coklat tua di desak untuk mengungkap kasus skandal pajak Pemkab Minut tahun 2012-2013 terkait penarikan pajak yang dijadikan modus  untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, penarikan pajak yang dijadikan modus  untuk kepentingan pribadi 2012-2013 di Dinas Keuangan (sekarang Badan Keuangan), Minahasa Utara, ini berbandrol sekira Rp1 Miliar.

Dari data yang dirangkum wartawan media ini, dalam skandal pajak ini turut menyeret nama sejumlah pejabat tidak terkecuali nama top eksekutif saat itu eks Bupati SS alias Singal dan Kadis Keuangan AF alias Arnold kala itu.

Terinformasi, sejak pemeriksaan kembali kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, beberapa waktu lalu, ternyata tidak hanya menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, yakni PP alias Peggy yang kini bertugas di Bappelitbang dan JM alias Jendri.

Nama eks Kadis Keuangan AF alias Arnold dan eks Bupati Minut  SS alias Singal masuk radar Kejaksaan Minahasa Utara sebagai pihak yang mengetahui dalam pengungkapan kasus  penarikan  pajak yang dijadikan modus untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Jangan Percaya Dan Segera Laporkan Oknum Jaksa Gadungan

Beberapa nama juga dikabarkan terlibat dalam praktek korupsi yang diduga berjamaah dana rakyat yang diambil dari perusahaan maupun rumah makan di Minut.

Berdasarkan penelusuran media ini, nama-nama yang dikabarkan dilibatkan dalam kasus ini, ternyata mereka tidak ikut menikmati hasil penarikan dama pajak yang dijadikan modus untuk kepentingan pribadi PP alias Peggy, namun mereka ditugaskan sebagai juru tagih saja dan bisa dikatakan sebagai saksi kunci, yakni SP alias Sharon, NS alias Nansi serta AM alias Ayi.

Saat itu, Sharon dan Ayi adalah ASN, Nanci merupakan tenaga honor. Ketiganya adalah juruh tagih, setelah mereka melakukan penagihan, dananya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum PP alias Peggy dan JM.

Praktek dugaan korupsi kasus ini sendiri, terungkap disaat Kepala Bidang (Kabid) Pajak dalam Dinas Keuangan era itu, dijabat oleh Audy Sambul yang kini memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata (sekarang).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti, SH. MH sebelumnya mengatakan pihaknya sedang melakukan pengumpulan barang bukti terkait skandal pajak 2013 tersebut.

Baca juga:  Jelang Nataru, Ikut Diserahkan Camat Liksel, Pemdes Batu Sukses Saluran BLT DD Tahap Akhir di Tahun 2023

“Iya saat ini kami sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Data-datanya sudah ada dan soal pajak 2013 sudah jadi progres kami di kejaksaan.

Saya juga sudah minta Kasie Intel untuk melakukan pengumpulan data dan barang bukti,” ujar Widyastuti beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi berbandrol Rp1 miliar itu, kembali terendus publik yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lanjutan, karena terinformasi jika beberapa oknum terduga pelakunya yang merupakan ASN aktif hingga kini masih bebas ‘bergentayangan’.

Informasi dirangkum, kasus dugaan penggelapan pajak diduga dimotori oleh oknum ASN berinisial PP alias Peggy, saat itu dana pajak yang digelapkan berasal dari tagihan milik perusahaan Coca-cola di Kauditan sekitar Rp 300 juta, perusahaan perhotelan Cocotinus di Wori dan menembus angka 400 juta, sisanya berasal dai pajak Air Tanah, serta beberapa pajak restoran dan rumah makan yang tersebar di Minut.(Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *