KPU Minut Mantapkan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan

oleh
Foto: Komisioner KPU mengawal ketat perhitungan suara di tingkat Kecamatan.

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara kembali mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan, kegiatan tersebut dijadwalkan dari tanggal 10 Sampai dengan 14 Desember 2020 yang dilaksanakan serentak disepuluh Kecamatan.

Pelaksanaan Rekapitulasi tersebut menghadirkan seluruh Saksi dari masing-masing Paslon dan
didampingi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta operator dari PPK Divisi Teknis Penyelenggara dan juga staf Pengarah Divisi Teknis KPU Minut.

“Buat teman-teman Divisi Teknis dan Sekretariat yang tergabung saat ini kita konsentrasi penuh pada pleno rekap, saya pesankan tidak ada yang pecah konsentrasi dan fokus pada tahapan karena ini menentukan wibawah kelembagaan,” Pungkas Darul Halim.

Baca juga:  Unsrat Umumkan 3014 Calon Mahasiswa Lulus UTBK Jalur Mandiri/T2 Unsrat TA 2022/2023, Berikut Daftarnya

Kegiatan Rekapitulasi dimulai pada jumat 11 Desember jam 14.00 Wita dan di Skors pada malam hari jam 09.00 Wita dan untuk hari berikutnya waktu disesuaikan sesuai kesepakatan bersama.

Ditambahkannya, setelah rapat pleno pada tingkat Kecamatan, kemudian akan dilanjutkan kembali hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara dalam bentuk form D-Hasil KWK yang akan dibawa pada rapat pleno tingkat Kabupaten, rencananya akan dilaksanakan tanggal 14 Desember
2020. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP